TEMPO.CO , Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana pada 18 Januari 2015 bukan yang terakhir kali untuk tahun ini. "Akan ada gelombang kedua," kata Prasetyo kepada Tempo, Kamis, 15 Januari 2015.
Hari ini, Prasetyo menetapkan Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh sebagai terpidana mati yang akan dieksekusi pekan ini. Semuanya terpidana narkotika. (Baca: Kisah Rani, Kurir Narkoba Menjelang Dihukum Mati)
Selain Marco dan Namaona, keempat nama yang lain adalah nama baru. Sebelumnya, yang direncanakan dieksekusi bersama Marco dan Namaona adalah Agus Hadi (kasus narkotika), Pujo Lestari (kasus narkotika), Gunawan Santoso (kasus pembunuhan), dan Tan Joni (kasus pembunuhan). Dua di antaranya yaitu Agus Hadi dan Pujo mengajukan PK sebelum eksekusi.
Prasetyo belum bisa mengungkapkan kapan eksekusi gelombang kedua akan berlangsung. Siapa nama yang akan dieksekusi pun belum disebutkan. "Intinya, begitu aspek yuridis para terpidana mati terpenuhi, akan langsung kami siapkan eksekusinya," ujar Prasetyo. (Baca: Eksekusi 5 Warga Asing, Jaksa Agung Tak Risau )
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana berkata bahwa Kejaksaan Agung memang berniat melakukan eksekusi hukuman mati secara rutin. Tentunya, setelah hak-hak terpidana dipenuhi. "Bahkan Pak Jampidum (Basyuni Masyarif) pun inginnya dalam setahun minimal 10 terpidana dieksekusi," ujarnya.
ISTMAN M.P.
Baca Berita Terpopuler
4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri
4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan
SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...
Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK
Alasan Mabes Polri Kerahkan Pasukan ke KPK