TEMPO.CO, Jakarta - Rencana eksekusi mati Kejaksaan Agung terhadap enam terpidana narkotik menuai kecaman dunia internasional. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini menyatakan sangat menyayangkan adanya hukuman mati ini. (Baca: Jokowi Teken Penolakan Grasi Hukuman Mati.)
"Terakhir kali adanya eksekusi mati pada November 2013," kata Federica dalam keterangan resminya yang diperoleh Tempo pada Jumat, 16 Januari 2015. Satu di antara sejumlah terpidana mati di Indonesia adalah warga negara Belanda yang bernama Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, 62 tahun.
Uni Eropa, kata Federica, menentang hukuman mati atas semua kasus. Uni Eropa juga menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal. "Hukuman mati adalah pidana kejam dan tidak manusiawi," ujar Federica. (Baca: Jokowi: Tak Ada Ampun buat Terpidana Mati Narkoba.)
Hukuman mati, menurut Federica, tidak memberikan efek jera dan hanya merendahkan martabat serta integritas manusia. "Uni Eropa menyeru pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi mati terpidana lain," ujarnya.
Uni Eropa, kata Federica, berharap pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali rencana pelaksanaan eksekusi mati. Uni Eropa juga meminta pemerintah menerapkan moratorium eksekusi mati. “Sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh,” katanya. (Baca: Jokowi.)
Kemarin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan enam terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, pada Ahad, 18 Januari 2015. Eksekusi tersebut bukan yang terakhir pada tahun ini.
Selain Ang Kim Soei, lima terpidana mati lainnya adalah Marco Archer Cordisa, 53 tahun, asal Brasil; Rani Andriani alias Melisa Aprilia (39), Indonesia; Namaona Denis (48), Malawi; Daniel Enemuo (38), Nigeria; dan Tran Tri Bich Hanh (37), Vietnam. (Baca: BNN: Saatnya HukumMati Terhukum Kasus Narkoba.)
SINGGIH SOARES
Berita terkait
Budi Gunawan Dilantik, Penegakan Hukum Terancam
KPK Sulit Menyidik Budi Gunawan, Bila...
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot
Soal Budi Gunawan, Polri: Diperiksa Dulu, Baru...