TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Junaidi Mahesa mengatakan rencana pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri bisa segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, setelah dilantik Jokowi tidak bisa segera menonaktifkan Budi sehubungan dengan status tersangkanya.
"Kalau kondisinya seperti itu, sama saja mempermalukan Budi," kata Desmond, yang juga Ketua Partai Gerindra itu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2015. "Jika memang Presiden Jokowi tidak setuju, seharusnya tarik saja usulannya. Sehingga, DPR tidak perlu memproses." (Baca: KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan.)
Desmond mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa langsung menonaktifkan Kepala Polri setelah dilantik, kemudian menunjuk pelaksana tugas untuk orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. Musababnya, kata dia, keputusan Jokowi itu sama saja dengan mempermalukan DPR. (Baca: 4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan.)
"Terkesan seperti melempar bola ke DPR. Kami akan mempertanyakan keputusan itu dan mungkin menggunakan hak interpelasi. Kami akan membuat pansus. Dan mempertanyakan mengapa Presiden tidak sensitif sejak awal," ujar Desmond. Interpelasi adalah hak DPR mempertanyakan keputusan pemerintah yang strategis dan penting. (Baca: 4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri.)
Sebelumnya, Jokowi disebut akan melantik Budi sebagai Kapolri. Setelah melantik, Budi segera dinonaktifkan dan menunjuk Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Dalam sidang paripurna DPR, Kamis, Budi mulus menjadi calon tunggal Kapolri. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Budi sebagai tersangka. (Baca: 3 Blunder Jokowi Pilih Komjen Budi Gunawan.)
REZA ADITYA
Baca Berita Terpopuler
KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot
Bahas Budi Gunawan, KPK Bertemu Jokowi
Kabar Kabareskrim Dicopot, Menteri Tedjo Tak Tahu
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri