TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Supriyono menegur jaksa dari Kejaksaan Agung dalam lanjutan sidang korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta, Jumat, 16 Januari 2015. Jaksa ditegur karena tidak menghadirkan bukti yang diminta kuasa hukum terdakwa Drajat Adhyaksa dan Setiyo Tuhu.
Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan ahli Subroto dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat tentang hitung-hitungan kerugian negara dalam kasus ini. Subroto menyebut kerugian negara mencapai Rp 54 miliar. Kuasa hukum terdakwa memprotes dan mengatakan sebagian duit sudah disita Kejaksaan Agung. "Benar juga ya, selama persidangan berjalan, jaksa belum pernah menunjukkan alat bukti berupa uang yang disita itu," kata Supriyono.
Jaksa Immanuel Richendrihot berujar duit sejumlah Rp 1,1 miliar yang disita dari bos CV Laksana Iwan Herianto Arma itu ada di rekening penitipan Kejaksaan. Walau begitu, jaksa tidak menunjukkan bukti duit maupun catatan yang menunjukkan duit itu ada. "Apa pun wujudnya harus ditunjukkan di persidangan biar kita semua tahu jalan ceritanya," ujar Supriyono.
Supriyono kemudian bertanya apakah ada perusahaan pemenang lelang lainnya yang telah mengembalikan duit? Jaksa menjawab, "Seingat saya tidak ada, hanya dari Iwan saja." Jawaban ini membuat Supriyono geleng kepala. "Jangan seingat Anda, jawab yang pasti," katanya kepada jaksa.
Belakangan, saat sidang hampir berakhir, barulah jaksa meminta waktu untuk menunjukkan bukti data duit yang telah dikembalikan. Bukti itu dibawa ke hadapan hakim dan terungkap total duit yang telah disita Kejaksaan ternyata sudah mencapai Rp 17 miliar.
Selain Rp 1,1 miliar yang diserahkan Iwan, Direktur PT Mobilindo Motors Budi Susanto juga telah menyetor sebanyak Rp 3 miliar. Direktur PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon dan beberapa lainnya juga telah mengembalikan duit pada Kejaksaan dengan total Rp 17 miliar. Duit tersebut disimpan di rekening BRI Kejaksaan. "Memang uang yang dikembalikan itu terus berkembang," kata Immanuel.
Drajat dan Setiyo adalah pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terjerat kasus korupsi Transjakarta saat diberi jabatan dalam proses lelang pada 2013. Kasus rasuah ini sendiri bermula dari proses lelang yang dilakukan Setiyo pada awal 2013. Dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari jumlah tersebut, hanya empat paket yang diserahterimakan kepada Drajad.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
Calon Kapolri | Harga BBM Turun | AirAsia | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri
Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati
Evolusi Pembantu Menjadi Penulis dan Motivator