TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis malam, 15 Januari 2015. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pertemuan tersebut untuk membicarakan kasus yang menjerat calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"KPK menjelaskan proses penanganan kasus BG," kat Abraham melalui pesan singkat. Abraham berangkat ke Istana bersama tiga pimpinan KPK yakni Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Bambang Widjojanto.
Tapi Abraham tak menjawab ketika ditanya tanggapan Jokowi ihwal penjelasan KPK ihwal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah. Abraham hanya mengatakan pertemuan tersebut berlangsung petang tadi.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri. Budi diajukan Jokowi sebagai calon tunggal pimpinan Polri. Padahal, Budi Gunawan berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan
Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK
Megawati Pertanyakan Status Tersangka Budi Gunawan