TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku belum melakukan kontak dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kaitan dengan persetujuan Dewan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. "Belum ada," ujar Bambang, Kamis, 15 Januari 2015. (Baca: Budi.)
Bambang juga terlihat enggan mengomentari sikap anggota legislatif dalam rapat paripurna pada Kamis, 15 Januari 2015, yang menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Budi sudah berstatus tersangka. "Apa yang dilakukan DPR itu adalah kewenangannya DPR," ujar Bambang.
Menurut Bambang, komisi antirasuah akan berpijak pada fungsi-fungsi utamanya, yaitu menjalankan proses penegakan hukum secara baik dan benar. Meski DPR menyetujui Budi, KPK tetap meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. (Baca: KPK Sulit Menyidik Budi Gunawan, Bila....)
Sidang Paripurna DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri. Budi diajukan Jokowi sebagai calon tunggal pimpinan Tribrata 1. Padahal, Budi Gunawan berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian.
KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Megawati Pertanyakan Status Tersangka Budi Gunawan
Jokowi Akan Turunkan BBM, Jadi Rp 6.500 per Liter
Sodorkan BG, Kompolnas 'Disalahkan' Menteri Yuddy
Kata Presiden Jokowi, Menteri Susi Sadis