TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan ada satu dari dua opsi yang bisa diambil Presiden Joko Widodo dalam menghadapi polemik seputar pengangkatan Kepala Kepolisian RI yang baru.
"Pertama, ya, terus saja melantik Pak Budi Gunawan karena ia juga telah melewati proses politik di DPR," ujar Tedjo kepada Tempo di kantornya, Jumat, 16 Januari 2015.
Opsi kedua, kata Tedjo, sesuai dengan undang-undang, yakni Jokowi mengangkat Pelaksana Tugas Kepala Polri. Menurut Tedjo, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti bisa menjadi Plt Kapolri karena merupakan jenderal yang paling tinggi jabatannya. (Baca: Surya Paloh: Kalau Saya Jokowi, Budi Saya Lantik.)
Menurut Tedjo, Presiden tak bisa memperpanjang masa jabatan Jenderal Sutarman hingga pensiun dan menunggu proses hukum Budi Gunawan di KPK. Sebab, Sutarman telah diberhentikan oleh Sidang Paripurna DPR bersamaan dengan disetujuinya Komisaris Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum memberikan keputusan tentang status Budi Gunawan. Apabila Jokowi memutuskan mengangkat Plt Kapolri, kata Tedjo, keputusan itu harus dikomunikasikan dengan DPR.
Hasil rapat paripurna DPR kemarin siang akhirnya menyetujui Budi Gunawan sebagai pengganti Kepala Polri Jenderal Sutarman, yang masa jabatannya habis pada Oktober 2015. Para peserta rapat menyetujui ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004 itu secara aklamasi. Dilantik atau tidaknya Budi menjadi Kepala Polri kini tergantung pada keputusan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Komisi antirasuah melakukan penyelidikan terhadap kasus Budi Gunawan sejak Juli 2014. (Baca: KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan.)
TIKA PRIMANDARI
Berita lain:
Sodorkan BG, Kompolnas 'Disalahkan' Menteri Yuddy
Kata Presiden Jokowi, Menteri Susi Sadis
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot