TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyarankan Presiden Joko Widodo menangguhkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. "Pendapat pribadi saya ditunda saja," ujar Sutiyoso, Jumat, 16 Januari 2015.
Menurut Sutiyoso penundaan pelantikan merupakan jalan tengah yang bisa diambil Jokowi di tengah polemik yang muncul Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Sutiyopso, dengan menunda pelantikan, Jokowi tetap menghormati keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dan sekaligus menghormati keputusan KPK. Penundaan, kata Sutiyoso, juga dimungkinkan lantaran masa jabatan Sutarman baru akan berakhir Oktober mendatang.
Dalam masa penundaan itu, kata Sutiyoso, Jokowi bisa meminta KPK mempercepat proses penyidikan dan segera melimpahkan kasus kepemilikan rekening gendut Budi itu ke pengadilan. "Kami minta semua proses berlangsung cepat." (Baca: 4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan.)
Meski punya pendapat pribadi, Sutiyoso mengatakan ia tetap akan menghormati keputusan akhir yang bakal diumumkan Jokowi. Rencananya siang ini Jokowi akan mengumpulkan seluruh pimpinan partai pendukung untuk menyatukan sikap soal nasib Budi Gunawan. Pertemuan akan digelar di Istana Negara. (Baca: 3 Blunder Jokowi Pilih Komjen Budi Gunawan.)
Pencalonan Budi Gunawan menuai polemik lantaran pernah tercatat sebagai perwira polisi pemilik rekening gendut. KPK juga telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. KPK mencium transaksi janggal pada rekening Budi. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri
4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan
SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...
Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK
Alasan Mabes Polri Kerahkan Pasukan ke KPK