TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan presiden bisa saja menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI setelah status Jenderal Polisi Sutarman dinonaktifkan. "Ya, plt bisa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Pasal 11 ayat (5). Dalam keadaan mendesak, presiden bisa tunjuk Plt Kapolri," ujar Tedjo di Istana Negara, Jumat, 16 Januari 2015.
Tedjo menjelaskan, hingga kini, belum ada keputusan mengenai Plt Kapolri. Presiden Joko Widodo, tutur dia, masih memproses keputusan presiden terkait dengan pencalonan Budi Gunawan setelah mendapat persetujuan dari DPR. (Baca: KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan.)
Baca Juga:
Dengan keluarnya surat persetujuan dari DPR dan sembari menunggu keluarnya keputusan Presiden Jokowi mengenai Kapolri, Tedjo mengatakan posisi Jenderal Polisi Sutarman sudah nonaktif. "Otomatis, kalau sudah terbentuk yang baru, yang lama, kan, dinonaktifkan. Memberhentikan Jenderal Sutarman dan menyetujui ini sebagai Kapolri terplih, kan. Meski, dilantik kapan, kita tidak tahu," ujarnya. (Baca: Ketemu Budi Gunawan di Istana, Sutarman Bungkam.)
Ia menjamin tidak akan ada kekosongan kepemimpinan dalam tubuh Polri. Opsi yang muncul, tutur dia, penunjukan pelaksana tugas atau pelimpahan wewenang kepada Wakapolri yang masih aktif. "Biasanya, kalau ada tugas, Wakapolri bisa mewakili. Tiap ada kekosongan, kan, itu tetap ada. Mekanismenya sudah ada," katanya.
ANANDA TERESIA
Terpopuler
Sodorkan BG, Kompolnas 'Disalahkan' Menteri Yuddy
Kata Presiden Jokowi, Menteri Susi Sadis
KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri
Jokowi: Harga BBM Turun Hari Ini atau Besok