TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri kendati telah disetujui DPR. Presiden tetap memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.
"Tadi sore telah saya tanda tangani dua keppres (keputusan presiden). Yang pertama tentang pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi yang didampingi Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jumat malam, 16 Januari 2015. (Baca: Akhirnya, Jokowi Tunda Budi Gunawan Jadi Kapolri.)
Jokowi mengaku tidak membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih, tapi menunda karena harus menjalani proses hukum. Sebelumnya, pada Senin, 13 Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Dengan keputusan itu, Jokowi terlihat bisa mengatasi desakan kubu Megawati yang memintanya melantik Budi Gunawan. Kemarin, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakaan partainya ingin Budi dilantik sebagai Kapolri.
"Sudah tak mungkin mundur lagi, tinggal pelantikan saja. Waktunya terserah Presiden Jokowi," kata Hasto di rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2015. (Baca: PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot.)
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo tetap melantik Budi Gunawan. Sebab, proses politik di DPR sudah berjalan.
"Masalahnya, dilantik atau tidak dilantik, kalau saya (jadi Jokowi), saya lantik," tutur Surya di Istana Negara, Kamis, 15 Januari 2015. (Baca: Surya Paloh: Kalau Saya Jokowi, Budi Saya Lantik.)
ANANDA TERESIA | TIM TEMPO
Berita Lain:
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri
Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati
Kabar Kabareskrim Dicopot, Menteri Tedjo Tak Tahu