TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan penyebab pemerintah DKI Jakarta kalah dalam sidang gugatan kepemilikan lahan di Taman BMW, Jakarta Utara, adalah surat fiktif atau bodong. "DKI tidak bisa menunjukkan surat tanahnya," katanya lewat WhatsApp kepada Tempo, Kamis, 15 Januari 2015.
Menurut Prijanto, selama ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI melakukan pembiaran terhadap lahan Taman BMW. Bahkan, dia menuding, sejak era Sutiyoso, sudah ada penyimpangan penggunaan lahan itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sidang gugatan kepemilikan lahan di Taman BMW. PTUN juga menyatakan sebagian lahan yang diklaim milik pemerintah DKI harus diserahkan kepada PT Buana Permata Hijau sebagai penggugat. (Baca: Ahok Kalah dalam Sengketa Lahan Stadion BMW)
Prijanto melanjutkan, kekalahan itu terjadi karena ada beberapa kekeliruan di tubuh pemerintah DKI. Saat gubernur masih dijabat Sutiyoso, penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan pada 2007 menyalahi prosedur dan mekanisme. "Penandatanganan dilakukan di akhir masa jabatan Sutiyoso dan masuk masa pemilihan kepala daerah 2007," katanya. "Situasi semacam itu, apa pun bisa terjadi, bukan?"
Selain itu, saat Fauzi Bowo alias Foke menjabat gubernur, kata Prijanto, ada usaha mengeksekusi Taman BMW dengan dasar BAST 2007. Foke sendiri ikut menandatangani BAST itu sebagai wakil gubernur di era Sutiyoso. "Padahal tanah BAST bukan Taman BMW."
Kekeliruan juga terjadi di era Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Prijanto mengatakan sudah memberitahukan info kasus itu dan memberikan data terkait kepada Jokowi. Namun, data dan informasi itu tidak dihiraukan. Bahkan pemerintah DKI mengklaim Taman BMW sah milik DKI. "Konyol bukan?"
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Lain
Mayra Hills, Pemilik Dada Terbesar di Dunia
Kantor Pemberi Duit Anak Budi Gunawan Misterius
Kasus Budi Gunawan: 3 Indikasi Jokowi Kurang Tegas
Obat Pikun Ini Ada di Dapur Anda