TEMPO.CO, Cilacap - Kuasa hukum Namaona Denis, 48 tahun, M Choirul Anam, meminta kliennya untuk tidak dieksekusi. Saat ini, kasus Denis diklaim sudah berjalan lagi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Atas nama hukum, eksekusi tidak boleh dilakukan terhadap Denis," kata Kuasa Hukum Namaona Denis, M Choirul Anam, Sabtu (17/1).
Menurut Anam, kuasa hukum saat ini sedang melakukan gugatan kepada Kepala PN Tangerang di PN Jakarta Pusat tertanggal 15 Januari 2015 kemarin. Gugatan ini dilakukan setelah pada 29 Desember 2014 lalu saat akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke 2 ke PN Tangerang ditolak.
Anam menambahkan, yang mengajukan gugatan adalah istri Namaona Denis, Dewi Retno Atik, dan Namaona Denis sendiri. Menurut Anam, orang yang sedang melakukan upaya hukum tidak boleh dieksekusi. Kalau gugatan ini diterima, PK-nya jalan dan diterima maka Denis tidak akan bisa dihidupkan kembali.
Selain itu, pihaknya juga sudah membawa surat dari Komnas HAM menyatakan jika eksekusi Namaona Denis harus ditunda hingga ada putusan atas gugatan yang diajukan terpidana mati tersebut bersama istrinya. (Baca: Permintaan Akhir 4 Terpidana Mati Sebelum Eksekusi)
Anam juga menyayangkan proses pemindahan terhadap Numaona Denis karena tidak ada pemberitahuan jika Denis akan dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Nusakambangan untuk dieksekusi.
Sehingga tidak ada barang-barang lain yang dibawa selain pakaian yang dipakainya saat pemindahan. Bahkan cincin kawin dengan isterinya, Dewi Retno Atik, juga tidak terbawa. Hal ini membuat Denis tampak tertekan dan marah karena adanya suatu rekayasa yang tidak baik dengan eksekusi ini. (Baca: Eksekusi Terpidana Mati, 5 Regu Tembak Disiapkan)
"Jadi, Namaona Denis dijemput dan dibawa ke sini (Nusakambangan) Selasa malam. Dia dipanggil Lapas Tangerang dan dikatakan bahwa ada orang ketangkap dan namamu disebut. Padahal enggak ada, hanya untuk mengambil dia dilapas."
Kemudian Namaona dibawa dari Lapas Tangerang ke BNN lalu dibawa ke Nusakambangan dengan tujuh mobil. Namaona sendiri tidak tahu kalau akan dieksekusi. Namaona juga tidak pernah menandatangani untuk penerimaan penolakan grasi.
"Jadi memang eksekusi mati saat ini adalah eksekusi yang dilakukan secara sembrono, dengan prosedur yang tidak taat hukum, dan memaksakan diri untuk pencitraan."
ARIS ANDRIANTO
Berita Terpopuler:
Duka Air Asia, Banyak yang Mengaku Keluarga Korban
Harga BBM Indonesia Termurah di ASEAN
Musibah Air Asia, Penyelam Dekati Badan Pesawat
Harga BBM Turun, Harga Semen dan Elpiji Ikut Turun
Senin, Harga Bensin Jadi Rp 6.600