TEMPO.CO, Cilacap - Istri terpidana mati Namaona Denis, 48 tahun, Dewi Retno Atik meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan eksekusi mati terhadap suaminya.
Dewi menilai suaminya tidak layak dieksekusi karena bukan gembong narkoba melainkan hanya seorang kurir. "Eksekusi telah menghancurkan masa depan kami," kata Dewi di Dermaga Wijayapura Cilacap, usai menjenguk suaminya, Sabtu 17 Januari 2015. (Baca:Australia Protes Dua Anggota Bali Nine Dieksekusi)
Ia mengatakan, proses hukum terhadap suaminya masih berjalan. Menurut dia, hukuman mati massal yang dilakukan pemerintahan Jokowi menjadi sebuah tolok ukur keadilan atau menjadikan krisis kepercayaan.
Dewi juga meminta masyarakat Indonesia yang peduli dengan Hak Asasi Manusia untuk peduli dengan suaminya. "Suami saya hanya seorang kurir miskin bukan gembong narkotika. Ia melakukan semua ini hanya karena kemiskinan," katanya. Masih menurut Dewi, suaminya sudah menjalani hukuman selama 14 tahun. Hukuman mati dinilai tidak memanusiakan suaminya. (Baca:Terpidana Mati Namaona Denis Diminta Dibebaskan)
Ia menambahkan, negara ini mengganggap suaminya seperti binatang. Setiap pemilu nasib suaminya menjadi komoditas politik. "Setiap pemilu ia diancam akan dieksekusi. Ini merupakan yang keempat kalinya," katanya.
Ia kecewa dengan Jokowi mengapa tidak mempertimbangkan grasi yang diajukannya. Padahal ada surat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh Lapas Tangerang. "Saya mohon rakyat Indonesia mendoakan suami saya," katanya.
Saat ditanya, Dewi mengatakan suaminya tidak mengajukan permintaan terakhir karena optimis bisa bebas. "Kami juga tidak memikirkan soal makam. Yang boleh mencabut nyawa manusia hanyalah Tuhan, bukan manusia, " katanya.
Kuasa Hukum Denis, Choirul Anam mengatakan, mereka masuk ke Nusakambangan sekitar pukul 11.00 dan keluar Nusakambangan sekitar pukul 13.00. "Denis kelihatan sehat dan masih berpikir akan mendapatkan keadilan," katanya. (Baca:Eksekusi Terpidana Mati, 5 Regu Tembak Disiapkan)
Menurut dia, kuasa hukum saat ini sedang melakukan gugatan kepada Kepala Pengadilan Negeri Tangerang di PN Jakarta Pusat tertanggal 15 Januari 2015 lalu. Gugatan ini dilakukan setelah pada 29 Desember 2014 lalu saat akan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke-2 ke PN Tangerang ditolak.
Ia menambahkan, yang mengajukan gugatan adalah istri Namaona Denis, Dewi Retno Atik, dan Namaona Denis sendiri. Menurut dia, orang yang sedang melakukan upaya hukum tidak boleh dieksekusi. Kalau gugatan ini diterima, PK-nya jalan dan diterima maka Denis tidak akan bisa dihidupkan kembali.
Selain itu, pihaknya juga sudah membawa surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa eksekusi Namaona Denis harus ditunda, hingga ada putusan atas gugatan yang diajukan terpidana mati tersebut bersama istrinya.
ARIS ANDRIANTO
Baca berita lainnya:
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar
Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham
Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana
Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi