TEMPO.CO, Jakarta -Luasnya peredaran narkotika di dalam penjara diyakini disebabkan oleh lemahnya sumber daya manusia sipir penjara. "Sistem pengawasan dalam penjara harus diperbaiki. Apalagi jumlah sipir terbatas," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijanto, 16 Januari lalu.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan memakai tenaga anggota TNI. "Kita tahu kedisiplinan dan ketahanan anggota-anggota TNI lebih baik. Dengan demikian diharapkan mereka bisa memberi tambahan tenaga dalam pengawasan penjara," kata Tedjo dalam wawancara dengan Tempo di kantorinya. (Baca: Terpidana Narkoba Sebabkan LP Penuh)
Tedjo mengatakan, anggota TNI yang akan dipekerjakan di penjara adalah para prajurit yang menjelang masa pensiun. "Ini agar mereka juga mendapat waktu yang lebih panjang untuk bekerja," kata Tedjo. Sebagaimana diketahui, usia pensiun bintara dan tantama adalah 53 tahun, sedangkan pegawai negeri sipil adalah 56 tahun.
Selain memakai anggota TNI, Tedjo menekankan perlunya perpindahan sipir secara berkala. "Selama ini kan sipir bisa belasan tahun berada di satu tempat. Ini yang bisa memunculkan hubungan tidak sehat dengan tahanan. Mereka harus dipindah, misalnya, setiap dua thaun, agar tidak terpengaruh," kata Tedjo. "Hal ini sudah berlaku di TNI sejak lama."(Baca: Lagi, Produksi Narkoba dari Penjara Cipinang)
Heru Triyono