TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai jabatan yang dipercayakan kepada Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, selaku pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI merupakan keputusan yang harus diambil Presiden Joko Widodo dalam kondisi darurat.
"Ini kan kondisinya sedang tidak normal," kata Refly ketika dihubungi, Jumat, 16 Januari 2015. (baca: PDIP: Biarkan Budi Gunawan Jadi Kapolri Sehari)
Baca Juga:
Jabatan Plt dipercayakan Presiden Joko Widodo kepada Wakil Kepala Kepolisian RI, Badrodin Haiti malam ini. Keputusan itu diambil lantaran pelantikan Kepala Kepolisian RI, Komjen Budi Gunawan harus ditunda mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik dugaan kasus korupsi yang dia lakukan semasa menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Karir.
Menurut Refly, pengangkatan Plt Kapolri sedianya tidak diatur dalam UU Kepolisian. Sebab, pelantikan Kapolri dilakukan secara bersamaan dengan pemberhentian Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR. "Dalam kondisi normal, Presiden tentu bisa langsung melantik. Tapi karena kondisnya tidak biasa, presiden berwenang mengambil keputusan itu." (Baca: Hotel Bella Campa Ini Milik Anak Budi Gunawan?)
Refli menjelaskan keputusan itu merupakan otoritas presiden yang merujuk pada azas pemerintahan umum. Sebab, dalam situasi darurat, presiden diperbolehkan mengambil tindakan strategis yang dianggap tepat.
"Saya kira ini adalah opsi terbaik. Keputusan itu tidak menghilangkan hak Budi Gunawan sebagai Kapolri dan tidak menjadi beban bagi proses hukum di KPK."
Kualitas dan kewenangan seorang pejabat Plt diakui Refly berbeda dengan pejabat definitif. Namun kondisi itu tak akan menghambat kelembagaan Polri karena sistem yang sudah terbangun. (Baca: KPK Belum Kontak DPR Bahas Budi Gunawan)
"Penentuan Plt hanya untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Dan jangan lupa, sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden memegang komando utama."
Agar tidak terus berlarut, Refli berharap KPK memprioritaskan penyelesaian kasus tersebut. "Karena ini menyangkut agenda ketatanegaraan, maka sudah sepantasnya KPK mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Kepastian hukum akan sangat menentukan sikap presiden untuk melantik atau tidak melantik Budi Gunawan."
RIKY FERDIANTO
Berita Lain:
Tunda Budi Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati