Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Refly: Jabatan Plt Kapolri Dianggap Tidak Lazim

Editor

Budi Riza

image-gnews
Komjen Budi Gunawan didampingi pimpinan rapat, Agus Hermanto (kanan), Taufi Kurniawan (dua kiri) dan Setya Novanto (tiga kiri) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komjen Budi Gunawan didampingi pimpinan rapat, Agus Hermanto (kanan), Taufi Kurniawan (dua kiri) dan Setya Novanto (tiga kiri) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai jabatan yang dipercayakan kepada Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, selaku pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI merupakan keputusan yang harus diambil Presiden Joko Widodo dalam kondisi darurat.

"Ini kan kondisinya sedang tidak normal," kata Refly ketika dihubungi, Jumat, 16 Januari 2015. (baca: PDIP: Biarkan Budi Gunawan Jadi Kapolri Sehari)

Jabatan Plt dipercayakan Presiden Joko Widodo kepada Wakil Kepala Kepolisian RI, Badrodin Haiti malam ini. Keputusan itu diambil lantaran pelantikan Kepala Kepolisian RI, Komjen Budi Gunawan harus ditunda mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik dugaan kasus korupsi yang dia lakukan semasa menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Karir.

Menurut Refly, pengangkatan Plt Kapolri sedianya tidak diatur dalam UU Kepolisian. Sebab, pelantikan Kapolri dilakukan secara bersamaan dengan pemberhentian Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR. "Dalam kondisi normal, Presiden tentu bisa langsung melantik. Tapi karena kondisnya tidak biasa, presiden berwenang mengambil keputusan itu." (Baca: Hotel Bella Campa Ini Milik Anak Budi Gunawan?)

Refli menjelaskan keputusan itu merupakan otoritas presiden yang merujuk pada azas pemerintahan umum. Sebab, dalam situasi darurat, presiden diperbolehkan mengambil tindakan strategis yang dianggap tepat.

"Saya kira ini adalah opsi terbaik. Keputusan itu tidak menghilangkan hak Budi Gunawan sebagai Kapolri dan tidak menjadi beban bagi proses hukum di KPK."

Kualitas dan kewenangan seorang pejabat Plt diakui Refly berbeda dengan pejabat definitif. Namun kondisi itu tak akan menghambat kelembagaan Polri karena sistem yang sudah terbangun. (Baca: KPK Belum Kontak DPR Bahas Budi Gunawan)

"Penentuan Plt hanya untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Dan jangan lupa, sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden memegang komando utama."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar tidak terus berlarut, Refli berharap KPK memprioritaskan penyelesaian kasus tersebut. "Karena ini menyangkut agenda ketatanegaraan, maka sudah sepantasnya KPK mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Kepastian hukum akan sangat menentukan sikap presiden untuk melantik atau tidak melantik Budi Gunawan."

RIKY FERDIANTO

Berita Lain:

Tunda Budi Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati

Budi Gunawan Tinggalkan Istana Tanpa Senyum

PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

11 Januari 2021

Mabes Polri. polri.go.id
Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima lima nama calon Kepala Polri atau Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Simak profilnya


Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

9 Januari 2021

Anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2020 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Kegiatan tersebut dalam rangka kesiapan Operasi Lilin Jaya 2020 guna memberikan keamanan dan kenyamanan warga dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

Benny menyebut Presiden Jokowi memiliki hak eksklusif untuk memilih siapa dari lima nama calon Kapolri yang bakal diajukan kepada DPR


Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

25 Desember 2020

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 November 2020. Foto: Istimewa
Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Kompolnas mengatakan sudah memiliki nama calon Kapolri pengganti Idham Azis. Nama-nama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat.


Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

20 Desember 2020

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 November 2020. Foto: Istimewa
Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

Kompolnas sedang menjaring kriteria untuk calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.


Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

20 Desember 2020

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

Kompolnas mengatakan akan segera menyerahkan rekomendasi nama-nama calon Kapolri pada Presiden Joko Widodo.