TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Padahal Badrodin Haiti merupakan salah satu jenderal yang diduga memiliki rekening gendut seperti Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana.)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan komisi antirasuah menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. "KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat, 16 Januari 2015. (Baca: Anak Budi Gunawan Punya Hotel Bintang 3 di Bandung.)
Menurut Bambang, KPK dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum akan berkonsentrasi pada penanganan perkara yang menjadi kewenangannya. KPK, tutur Bambang, akan menjalankan tugas pokok dan fungsi lain di bidang pemberantasan korupsi.
"Dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum," ujar Bambang. Lembaga penegak hukum yang dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. KPK juga akan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan. (Baca: Refly: Jabatan Plt Kapolri Dianggap Tidak Lazim.)
Jumat malam lalu, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden. Pertama, memberhentikan dengan hormat Kepala Polisi Jenderal Sutarman. Kedua, mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi Pelaksana Tugas Kapolri. Sementara ini, Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Polri lantaran KPK menjadikannya tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah.
LINDA TRIANITA
Berita lainnya
Tunda Budi Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati
Budi Gunawan Tinggalkan Istana Tanpa Senyum
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot