Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kekeliruan Jokowi Soal Plt Kapolri Ala Gerindra

Editor

Budi Riza

image-gnews
Presiden Jokowi, didampingi Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, 16 Januari 2015. Jokowi memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kepala Polri. ANTARA/Setpres-Rusman
Presiden Jokowi, didampingi Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, 16 Januari 2015. Jokowi memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kepala Polri. ANTARA/Setpres-Rusman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya, Habiburokhman, mengatakan terdapat sejumlah kekeliruan dalam pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI.

Penunjukan pelaksana tugas menurut Habiburokhman akan menghambat kinerja kepolisian. “Secara umum seorang pelaksana tugas Kapolri tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu” ujar Habiburokhman, Sabtu, 17 Januari 2015. (Baca: Kompolnas: Badrodin Atasi Kemelut Kapolri)

Berikut beberapa kekeliruan dalam pengangkatan Badrodin versi Gerindra;

1. Tak Memenuhi Unsur Mendesak

Berdasarkan unsur kemendesakan, Habiburokhman mengatakan penunjukan Badrodin tidak tepat. Menurut Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemberhentian Kapolri dan penunjukan pelaksana tugas harus dalam keadaan mendesak. Pada bagian penjelasan, yang dimaksud mendesak dalam pasal itu ialah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.

Habiburokhman mengatakan pemberhentian Jenderal Sutarman tidak memenuhi unsur itu. Sutarman menurut dia sama sekali tidak melanggar sumpah jabatan dan juga tidak membahayakan keselamatan negara. (Baca: Jadi Plt Kapolri, Badrodin Tak Boleh...)

Selain itu pemberhentian Kapolri dan penunjukan pelaksana tugas juga harus melalui persetujuan DPR. “Secara yuridis tidak tepat jika Sutarman diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Pelaksana Tugas.”

2. Pelaksana Tugas Tak Punya Wewenang Kapolri

Dalam pidato pengangkatan Badrodin, Jokowi menyatakan Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas dan wewenang Kapolri. Pelimpahan Tugas dan sekaligus Wewenang ini menurut Habiburokhman melampaui apa yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Padahal pada pasal 11 ayat (5) yang disebutkan hanya "pelaksana tugas" dan bukan “pelaksana tugas dan wewenang”. Habiburokhman menyebutkan tugas dan wewenang Kapolri adalah dua hal yang berbeda.

Tugas Kapolri seperti diatur dalam Pasal 14 antara lain melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Sedangkan wewenang diatur dalam Pasal 15 antara lain menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Jangka Waktu Pelaksana Tugas Tak Jelas

Saat mengumumkan pengangkatan Badrodin, Jokowi tidak menyebutkan secara jelas jangka waktu penundaan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal ini akan menyebabkan ketidakpastian dan mengganggu kinerja kepolisian.

Menurut Habiburokhman, bila penundaan pelantikan dilakukan hingga proses hukum Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi selesai dan dia diputus tidak bersalah oleh pengadilan, paling tidak dibutuhkan waktu hingga satu tahun enam bulan. Padahal dalam kurun waktu itu, Habiburokhman mengatakan ada banyak persoalan substansial yang harus dituntaskan Polri.

Penunjukan pelaksana tugas tanpa batas waktu akan merugikan kepolisian. “Penunjukan pelaksana tugas hanya demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.”

IRA GUSLINA SUFA

Berita Lain:

Tunda Budi Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati

Budi Gunawan Tinggalkan Istana Tanpa Senyum

PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

11 Januari 2021

Mabes Polri. polri.go.id
Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima lima nama calon Kepala Polri atau Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Simak profilnya


Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

9 Januari 2021

Anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2020 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Kegiatan tersebut dalam rangka kesiapan Operasi Lilin Jaya 2020 guna memberikan keamanan dan kenyamanan warga dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

Benny menyebut Presiden Jokowi memiliki hak eksklusif untuk memilih siapa dari lima nama calon Kapolri yang bakal diajukan kepada DPR


Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

25 Desember 2020

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 November 2020. Foto: Istimewa
Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Kompolnas mengatakan sudah memiliki nama calon Kapolri pengganti Idham Azis. Nama-nama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat.


Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

20 Desember 2020

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 November 2020. Foto: Istimewa
Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

Kompolnas sedang menjaring kriteria untuk calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.


Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

20 Desember 2020

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

Kompolnas mengatakan akan segera menyerahkan rekomendasi nama-nama calon Kapolri pada Presiden Joko Widodo.