Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai Besok Pelanggar Pembatasan Motor Kena Sanksi

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang melintas di ruas jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 17 Desember 2014. Mulai hari ini sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin (mulai dari Bundaran HI) sampai Jalan Medan Merdeka Barat. TEMPO/ M Iqbal Ichsan
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang melintas di ruas jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 17 Desember 2014. Mulai hari ini sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin (mulai dari Bundaran HI) sampai Jalan Medan Merdeka Barat. TEMPO/ M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai besok, Ahad 18 Januari 2015, para pengendara yang melanggar pembatasan sepeda motor di sepanjang Bundaran Hotel Indonesia-Jalan MH. Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat akan dikenai sanksi. Ada dua jenis sanksi yang bakal ditetapkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan semua yang melanggar akan dikenakan tilang maksimal Rp 500 ribu. Sanksi itu seperti yang tercantum di Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran rambu lali lintas. "Namun, bisa juga diberikan teguran tertulis," kata Martinus Jumat 16 Januari 2015.

Menurut dia, polisi akan memberikan teguran tertulis bagi pengendara yang sama sekali tak tahu aturan ini. "Indikasinya adalah kendaraan yang berasal dari luar Jakarta," kata dia. Namun, Martinus berujar, polisi juga punya cara untuk mengetahui apakah benar pengendara benar-benar tak tahu atau pura-pura tak tahu. (Baca: Setelah Batasi Motor, Ini Rencana Ahok buat Mobil)

Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan pemasangan rambu-rambu larangan sepeda motor melalui jalan tertentu sejak uji coba dimulai pada 17 Desember 2014. Sejauh ini, Pemerintah DKI Jakarta menilai uji coba pembatasan sepeda motor itu berjalan lancar. (Baca juga: Masyarakat Mulai Terbiasa Pembatasan Motor)

Selama uji coba, pengendara yang melanggar tidak dikenai sanksi melainkan hanya ditegur sekaligus disosialisasikan mengenai kebijakan ini. "Namun mulai tanggal 18 Januari akan ditindak," kata Martinus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski dinilai baik, wacana perluasan area pembatasan sepeda motor batal dilaksanakan. Alasannya, pemerintah DKI akan menyiapkan fasilitas transportasi umum yang lebih memadai agar pengendara sepeda motor bisa beralih. Saat ini, Dishub DKI sendiri sudah menurunkan sebanyak 6 bus gratis untuk mendukung kebijakan ini. (Baca: Ahok Akan Perluas Larangan Motor hingga Blok M)

NINIS CHAIRUNNISA

Topik terhangat:

Calon Kapolri | Harga BBM Turun | AirAsia | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri 
Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati
Evolusi Pembantu Menjadi Penulis dan Motivator

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Rencana ERP untuk Sepeda Motor

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pedestrian di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. TEMPO/Amston Probel TEMPO/Amston Probel
Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Rencana ERP untuk Sepeda Motor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing untuk motor.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.


Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Petugas Satpol PP berjaga di kawasan Jalan Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang, Selasa, 23 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.


Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.