TEMPO.CO , Jakarta: Pada waktu-waktu tertentu, kepolisian bisa mengizinkan kendaraan non Transjakarta memasuki jalur busway. Namun, tindakan itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu saja.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bakharudin Muhammad mengatakan, petugas bisa melakukan diskresi atas pertimbangan menjaga ketertiban umum. "Diskresi bisa dilakukan asal memenuhi unsur kepentingan umum, kemanusiaan, dan edukasi," kata dia, Jumat, 16 Januari 2015. (Baca: Manajemen APTB Resmi Gabung ke Transjakarta)
Diskresi adalah wewenang petugas untuk bertindak atau tidak bertindak secara legal maupun ilegal dalam menjalankan tugasnya. Petugas, kata Bakharudin, bisa mengizinkan kendaraan non Transjakarta melalui jalur busway jika kondisi jalan sangat memerlukannya. "Misalnya lalin sudah sangat padat dan terkunci, sementara jalur busway kosong, itu bisa kami manfaatkan," kata dia.
Hal tersebut, kata Bakharudin, biasanya dilakukan di ruas jalan yang sangat padat. "Seperti di perempatan Kuningan. Kalau sudah padat sekali, jalur busway bisa dimanfaatkan," ujarnya. Jika tidak, kemacetan bisa tidak terurai dan justru membuat ketertiban makin terganggu.
Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masuk jalur busway. Dia meminta agar pengelola Transjakarta yaitu PT Transportasi Jakarta bisa membantu dengan segera menyediakan angkutan yang lebih banyak. "Agar jalur busway tidak terlalu lama kosong," kata Bakharudin. Maksudnya agar jalur busway tidak dimanfaatkan kendaraan lain.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lain
Makan Malam, Jokowi-JK Tentukan Nasib Budi Gunawan
Evolusi Pembantu Menjadi Penulis dan Motivator
Budi Gunawan Dilantik, PDIP: Tak Mungkin Mundur
Kalah Perang, Bos ISIS Perintah Eksekusi 56 Anggota Milisi