TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama dan Gubernur Daerah Istimewa Zaini Abdullah terancam tak memperoleh gaji selama enam bulan. Penyebabnya, belum disepakatinya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. (Baca: Ahok Bongkar Anggaran Siluman, Saran untuk DPRD.)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada beberapa daerah yang akan mendapatkan sanksi karena belum menyerahkan RAPBD ke pemerintah pusat. "Di antaranya DKI Jakarta dan Aceh. Sesuai dengan undang-undang, kami kasih dispensasi seminggu hingga dua minggu," ujarnya di Padang, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Gaji Tak Dibayar, Ratusan Kepala Desa Mengadu DPRD.)
Tjahjo mengatakan, jika dalam sepekan ini mereka belum selesai menyusunnya, maka hukuman itu berupa tak menerima gaji selama enam bulan. "Mudahan-mudahan bisa diselesaikan. Mereka mulai pembicaraan kembali dengan DPRD," ujarnya. (Baca: Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun.)
Selain itu, kata Tjahjo, masih ada sekitar 10 persen kabupaten dan kota yang juga belum menyelesaikan penyusunan RAPBD. "Kami desak mereka. Kami juga mengirim staf Dirjen Keuangan Daerah untuk membantu mekanisme cara-cara menyusun anggaran," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Baca berita lainnya:
Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada
Romo Benny: Ada Hukuman Lebih Menyakitkan dari Mati
'Jokowi Jadi Presiden karena Mega, Itu Tak Gratis'
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman