TEMPO.CO, Boyolali -Terpidana mati kasus narkoba, Tran Thi Bich Hanh dieksekusi di Markas Brimob Gunung Kendil Boyolali, Jawa Timur paa Ahad dinihari, 18 Januari 2015. Rencananya, jenazah akan dibawa ke Semarang untuk dikremasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali ketika ditemui beberapa saat sebelum eksekusi. "Akan dikremasi di Semarang," katanya. (Baca:Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada )
Menurut Nur, hal itu sesuai dengan permintaan warga negara Vietnam tersebut. Bich Hanh juga meminta agar abunya dikubur di Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang.
Tran Thi Bich Hanh ditangkap petugas Bea-Cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo pada pertengahan 2011. Dia tertangkap tangan menyelundupkan sabu seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar melalui pesawat dari Kuala Lumpur tujuan Solo. (Baca:Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi Pukul 00.30)
Dalam persidangan terungkap bahwa Bich Hanh sudah berkali-kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang haram tersebut. Majelis hakim lantas mengganjarnya dengan hukuman mati pada akhir 2011. Vonis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan denda Rp 8 miliar. (Baca:Australia Galau Oleh Jokowi Soal Eksekusi Warganya)
AHMAD RAFIQ
Baca juga:
Ternyata Pertamax Bisa Jauh Lebih Murah dari Shell
Oegroseno Bela Suhardi Alius dari Cap Pengkhianat
Diduga Gay, Pria Ini Dilempar ISIS dari Atap Gedung