TEMPO.CO, Cianjur - Makam itu nyaris rata dengan tanah. Di sekelilingnya terpasang sejumlah batu kali berukuran sebesar dua kepalan tangan orang dewasa. Posisinya diapit dua makam lainnya. Di makam itu terdapat dua pohon seukuran tinggi dada orang dewasa. Satu makam sudah dikeramik berwarna putih. Satu makam lagi berkeramik warna telur asin.
Makam yang tampak tak terurus itu adalah tempat peristirahatan terakhir ibunda Rani Andriani alias Mellisa Aprilia, 39 tahun, terpidana mati kasus penyelundupan heroin 3,5 kilogram. Rani dieksekusi Ahad dinihari, 18 Januari 2015, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Makam berada di kompleks pemakaman keluarga besar Rani di Kampung Ciranjang RT 01 RW 08, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebelum dieksekusi, Rani berpesan ingin dimakamkan berdampingan dengan makam ibundanya. (Baca: 6 Dieksekusi Mati 14 Menunggu, Ini Daftarnya.)
Pihak keluarga pun menyiapkan lahan pemakaman untuk Rani. Sehari menjelang eksekusi, pihak keluarga sudah menyiapkan liang lahat di sebelah makam ibunda Rani. Paman Rani, Obar Sobari, menyiapkan liang lahat sesuai permintaan keponakannya. Di kompleks makam keluarga besar terpidana mati itu terdapat makam buyut, kakek, serta keluarga lainnya.
"Permintaan Rani katanya ingin dimakamkan berdampingan dengan makam ibundanya. Kami sudah siapkan lahannya," kata Obar, Sabtu, 17 Januari 2015. (Baca: Kisah Saksi Mata Eksekusi Mati Narapidana)
Obar tak menyangka Rani dijatuhi hukuman mati. Selama ini pihak keluarga mengetahui bahwa hukuman Rani seumur hidup, sama seperti hukuman yang diterima Meirika Franolla alias Olla dan Deni Setia Maharwan, keduanya masih sepupu Rani.
"Susah diungkapkan kalau berbicara perasaan. Saya tak bisa berbicara banyak. Enggak nyangka saja keponakan saya harus dihukum mati. Saya sendiri hampir 15 tahun tak bertemu maupun berkomunikasi karena dia berada di tahanan," Obar menjelaskan.
Obar hanya meyakini Rani terbawa arus Meirika Franolla. Ironisnya, Meirika Franolla yang mengajak Rani menjadi kurir narkoba justru mendapatkan pengampunan (grasi) dari presiden.
"Kalau grasi Rani katanya ditolak. Ya, apa boleh buat, kami dari pihak keluarga pasrah dengan kondisi ini," ujarnya. (Baca: Australia Galau oleh Jokowi Soal Eksekusi Warganya.)
Obar pertama kali mendapatkan kabar Rani akan dieksekusi mati dari berita di televisi. Sebab, selama ini Obar tidak pernah berkomunikasi dengan Rani. Apalagi, setelah Rani ditangkap, keluarga perempuan 39 tahun itu terpencar.
Ayah Rani sekarang tinggal di Batam. Dulu, setelah penangkapan Rani, rumah di Gang Edi II, Jalan Prof Moch Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, milik keluarga Rani terpaksa dijual karena beban moral. "Keluarga Rani sempat pindah ke daerah Sayang. Kemudian pindah ke Ciranjang. Kalau bapaknya sekarang tinggal di Batam," katanya.
Menurut Obar, pihak keluarga yang diwakili ayah dan adik Rani, Popi, berada di Nusakambangan untuk mendampingi. Rani sendiri kabarnya masih menjalani puasa sehari menjelang eksekusi. "Perkiraan saya, Rani sudah mengetahui akan dieksekusi. Konon, Rani masih menjalani puasa 40 hari," kata Obar.
DEDEN ABDUL AZIZ
Baca juga:
Soal Budi Gunawan, Jokowi Bersiasat Ulur Waktu
Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini
Jabodetabek Diguyur Hujan Sepanjang Hari Ini
Gitaris Metal Berjilbab, dari Peterpan Hingga A7X