TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo meminta negara lain menghormati hukum yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi mati para terpidana kasus narkoba.
Prasetyo mengatakan bisa memahami reaksi sejumlah negara. Sebab, ada di antara terpidana yang ditembak mati pada Minggu dinihari, 18 Januari 2015, itu merupakan warga negaranya. Namun Prasetyo menegaskan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati.
"Saya bisa memahami reaksi mereka. Tapi tiap negara harus menghargai hukum yang berlaku di negara lain," kata Prasetyo di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Minggu, 18 Januari 2015.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung sudah berkomunikasi dengan perwakilan negara-negara tersebut. "Mereka sudah mengerti concern kita (dalam penegakan hukum)," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan tiap negara memang punya tanggung jawab moral untuk melindungi warga negaranya. Indonesia juga akan melakukan hal yang sama bila ada WNI yang terancam hukuman mati di negara lain. "Semua kami hargai. Tapi bagaimanapun ini sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Dari enam terpidana mati yang dieksekusi, lima di antaranya merupakan warga negara asing. Mereka adalah Namaona Denis, warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira, warga negara Brasil; Daniel Enemua, warga negara Nigeria; Ang Kim Soei, warga negara Belanda; dan Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam.
Menyikapi eksekusi mati itu, Brasil dan Belanda menarik duta besarnya dari Indonesia.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga:
Soal Budi Gunawan, Jokowi Bersiasat Ulur Waktu
Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini
Jabodetabek Diguyur Hujan Sepanjang Hari Ini
Gitaris Metal Berjilbab, dari Peterpan Hingga A7X