TEMPO.CO, Jakarta - Eksekusi enam terpidana mati telah berlangsung pada Ahad dinihari tadi di dua lokasi, Nusa Kambangan dan Boyolali, di Provinsi Jawa Tengah. Meski begitu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan eksekusi tersebut tidak berjalan sesuai rencana.
"Seharusnya eksekusi di dua tempat itu dilaksanakan serentak pada pukul 00.10 WIB," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Eksekusi Mati, Pemerintah Abaikan Saran Komnas HAM.)
Akan tetapi, cuaca buruk mengakibatkan waktu eksekusi pun terpaksa mundur. Selain itu, eksekusi tidak jadi dilaksanakan bersamaan. Prasetyo mengatakan eksekusi di Nusa Kambangan berlangsung pada pukul 00.30 WIB. Sedangkan eksekusi di Boyolali baru dilakukan 16 menit setelahnya, yakni pukul 00.46 WIB. (Baca: Eksekusi Mati, Pemerintah Abaikan Saran Komnas HAM.)
Menurut Prasetyo, setelah dieksekusi dengan cara ditembak di bagian dada sebelah kiri, eksekutor menunggu selama sepuluh menit untuk memastikan para terpidana benar sudah tak bernyawa. Kepastian tewas tidaknya terpidana dikonfirmasi oleh tim dokter. Satu menit setelah konfirmasi dokter, Prasetyo mendapat laporan dari tim di lapangan bahwa eksekusi telah sukses. (Baca: Eksekusi Mati, Pemerintah Abaikan Saran Komnas HAM.)
Enam terpidana mati yang telah dipastikan tewas itu adalah Marco Archer Cardoso, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, dan Daniel Enemuo yang dieksekusi di Nusa Kambangan, serta Tran Thi Bich Hanh di Boyolali. Keenamnya merupakan terpidana kasus narkotik. (Baca: Dunia Desak RI Batalkan Hukuman Mati.)
Seusai dieksekusi, keenam jenazah diurus sesuai permintaan terakhir masing-masing. "Tiga orang dikremasi dan tiga lainnya dikubur di lokasi yang menjadi permintaan terakhir mereka," kata Prasetyo.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga:
Rangga Bunuh Diri, Usia Galau Perlu Didampingi
Tujuh Balon Disiapkan untuk Angkat Badan Air Asia
Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta
Protes Eksekusi, Dubes Brasil Ditarik dari Jakarta