TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo berjanji akan mengajukan tuntutan seberat-beratnya kepada terpidana kasus narkoba. Salah satu yang menjadi target terbaru Kejaksaan Agung adalah jaringan pengimpor sabu seberat 850 kilogram dengan nilai Rp 1,6 triliun yang ditangkap baru-baru ini.
"Kasus itu nilainya luar biasa sekali. Kami pasti akan menuntut dengan hukuman maksimal dengan pidana seberat-beratnya," kata Prasetyo di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi Pukul 00.30.)
Menurut Prasetyo, Kejaksaan berkomitmen tidak akan memberi ampun kepada importir, bandar, dan pengedar narkoba. Kejahatan mereka, kata Prasetyo, adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dihukum seberat mungkin.
Sebelumnya, enam terpidana kasus narkoba telah dieksekusi dengan cara ditembak pada Ahad dinihari. Keenam terpidana itu terbukti menjadi pengedar, importir, bahkan pemilik pabrik narkoba. Hukuman mati tetap berjalan walau ada kecaman dari dunia internasional. Menurut Prasetyo, keputusan menghukum mati terpidana narkoba dijatuhkan untuk membuktikan komitmen bahwa pemerintah serius menangani narkoba. (Baca: Eksekusi, Suara Tembakan di Brimob Boyolali)
Baru-baru ini, gembong internasional pengedar narkoba kembali diringkus. Seperti diketahui, pengungkapan 850 kg sabu senilai Rp 1,6 triliun itu merupakan kasus terbesar selama 20 tahun terakhir. Badan Narkotika Nasional meringkus sembilan orang yang merupakan jaringan pengedar narkoba asal Hong Kong itu pada awal Januari lalu.
Uang sebesar itu, kata Prasetyo, tidak mustahil juga digunakan untuk kejahatan lain, seperti pencucian uang. Kejaksaan juga akan mengembangkan kasus kejahatan narkotik tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Prasetyo akan menggandeng PPATK dalam kasus tersebut karena lembaga itulah yang berwenang meneliti aliran dana mencurigakan oleh gembong narkoba.
Prasetyo memastikan lembaganya tidak akan berkompromi dengan pelaku, sindikat pengedar, dan bandar kejahatan narkotik. Semua aparat hukum, dari kepolisian, BNN, hingga pengadilan, akan menjadi garda depan dalam pemberantasan narkoba. Prasetyo juga meminta masyarakat turut serta. "Kejahatan narkoba tidak hanya mengancam jiwa, tapi menyerang seluruh generasi."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terpopuler lainnya:
Ini Kronologi Penembakan Terduga Teroris di Kediri
Budi Gunawan Tinggalkan Istana tanpa Senyum
Harga BBM Turun Lagi, Soekarwo: Bikin Bingung