TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Muradin, mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan adalah langkah salah. Muradin menganggap cara itu tidak akan menyelesaikan masalah hukum dan politik di antara lembaga negara yang sedang terjadi. (Baca: Posisi Badrodin Mandul, Polisi di Bawah Menteri?)
"Harusnya, saat konferensi pers Jumat malam lalu, Jokowi mengeluarkan empat keputusan presiden berkaitan dengan Kepala Kepolisian RI," kata Muradin saat diskusi dengan wartawan di Jakarta Selatan, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Yusril Kritik Cara Jokowi Berhentikan Sutarman)
Baca Juga:
Keputusan presiden pertama, menurut Muradin, adalah pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatannya. Kedua, Keppres pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Setelah itu, misalnya dua jam kemudian atau besoknya, Budi Gunawan bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena terkait masalah hukum." (Baca: Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman)
Keppres keempat, kata Muradi, adalah mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Dengan cara itu, kata Muradin, unsur hukum yaitu pemberhentian dan pelantikan Kapolri baru bisa terpenuhi. "Jokowi pun memenuhi unsur politik karena menghargai DPR yang telah menyetujui Kapolri pilihannya."
Namun, kenyataannya, Jokowi hanya menerbitkan Keppres pemberhentian Sutarman dan mengangkat Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas. "Kalau begini, kan, Jokowi tidak menghargai DPR sama sekali. Padahal pemberhentian dan pelantikan Kapolri baru itu satu paket dalam persetujuan DPR."
Muradin mengatakan langkah yang sudah telanjur diambil RI-1 itu malah akan menimbulkan kerumitan. DPR yang merasa tidak dihargai bisa memanfaatkan kesempatan ini. "Bisa saja mereka menggunakan isu ini sebagai kontrol politik terhadap Joko Widodo."
INDRI MAULIDAR
Terpopuler
Soal Kapolri, Ruhut: Jokowi Melihat Sesuatu
Australia Galau pada Jokowi Soal Eksekusi Warganya
Oegroseno Bela Suhardi Alius dari Cap Pengkhianat
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada