Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko Widodo menyalahi prosedur dalam memberhentikan Kepala Polri Jenderal Sutarman yang kemudian digantikan oleh Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas. Yusril menuturkan Jokowi menyalahi aturan di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian.

Menurut Yusril yang saat itu ikut menyusun Undang-Undang tersebut untuk memberhentikan Kepala Polri harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Pemberhentian dan pengangkatan harus satu paket yang disetujui dewan," katanya saat dihubungi pada Ahad, 18 Januari 2015. Jokowi, kata dia, harus menyertakan alasan pemberhentian dan pengangkatan. (Baca:Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK)

Sutarman diberhentikan oleh Jokowi tanpa persetujuan dewan. Nama yang diajukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pengganti Sutarman adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, Budi terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi hanya menyodorkan nama Budi kepada dewan sebagai pengganti Sutarman. Pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, mayoritas fraksi, kecuali Partai Demokrat, menyetujui calon tunggal tersebut. Namun, Jokowi memilih menunda pelantikan Budi dengan alasan menunggu proses hukum di KPK. (Baca: Tokoh Lintas Agama Dukung KPK Sebut Pejabat Korup)

Kapolri, kata Yusril, bisa diberhentikan paksa oleh presiden tanpa persetujuan dewan dalam kondisi mendesak. Ia mengatakan kondisi mendesak yang dimaksud seperti dalam penjelasan Pasal 11 Undang-Undang tersebut, adalah melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan negara. Tetapi Jokowi juga harus tetap menjelaskan alasan mendesaknya mencopot Sutarman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia berharap pemerintah mau menjalankan aturan Undang-Undang. "Pemberhentian Sutarman dan mengangkat pelaksana tugas adalah keliru dari sudut pandang undang-undang," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.

SYAILENDRA

Baca berita lainnya:
Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada

'Jokowi Jadi Presiden karena Mega, Itu Tak Gratis'

Romo Benny: Ada Hukuman Lebih Menyakitkan dari Mati  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

3 jam lalu

Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota/Calon Wakil Wali Kota Medan Medan Zulchari Pahlawan (tengah) memberikan keterangan di Medan, Senin (15/4/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)
Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

Untuk koalisi, Golkar mengutamakan Koalisi Indonesia Maju.


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Hasto Ungkap Hubungan Megawati dan Jokowi, Tak Ada Pertemuan Saat Lebaran

10 jam lalu

Presiden Jokowi memberikam keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hasto Ungkap Hubungan Megawati dan Jokowi, Tak Ada Pertemuan Saat Lebaran

Istana Kepresidenan sebelumnya menyatakan Presiden Jokowi sangat terbuka bersilaturahmi dengan siapa saja, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati.


Menkominfo Klaim Bos Apple Tim Cook Segera Bertemu Jokowi, Bahas Investasi?

11 jam lalu

CEO Apple Tim Cook menghadiri Premiere Apple Original Series
Menkominfo Klaim Bos Apple Tim Cook Segera Bertemu Jokowi, Bahas Investasi?

Tim Cook sudah dijadwalkan bakal bertemu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

12 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.


CEO Apple Tim Cook ke Indonesia Besok, Ini Profilnya

12 jam lalu

Apple CEO Tim Cook memperkenalkan Vision Pro di kantor pusat di Cupertino, California, 5 Juni 2023. Apple Vision Pro direncanakan akan dijual mulai awal tahun depan dengan kisaran harga Rp 52 juta. Brooks Kraft/Apple Inc./Handout via REUTERS
CEO Apple Tim Cook ke Indonesia Besok, Ini Profilnya

CEO Apple Tim Cook akan datang ke Indonesia Rabu besok, 17 April 2024, antara lain untuk bertemu Presiden Jokowi dan mengumumkan investasi di sini.


Jokowi Akan Gelar Rapat Terbatas Bahas Langkah Pemerintah Tanggapi Konflik Iran-Israel

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Jokowi Akan Gelar Rapat Terbatas Bahas Langkah Pemerintah Tanggapi Konflik Iran-Israel

Presiden Jokowi akan menggelar rapat terbatas untuk membahas langkah pemerintah Indonesia usai serangan drone Iran terhadap Israel.


PDIP Disebut Akan Tunjukkan Perbedaan Sikap Antara ke Jokowi dan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Presiden Joko Widodo (kedua kiri), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, (kedua kanan) Ketua DPP PDI Perjuangan Prananda Prabowo (kanan), Ketua DPR RI Puan Maharani (ketiga kiri) dan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo (kiri) saat meresmikan mobil bioskop keliling dalam Rakernas ke-4 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-4 tersebut mengangkat tema
PDIP Disebut Akan Tunjukkan Perbedaan Sikap Antara ke Jokowi dan Prabowo

PDIP terlihat masih memiliki masalah dengan Jokowi buntut perbedaan sikap dalam Pilpres 2024, ketimbang dengan Prabowo.


Halalbihalal Golkar Dihadiri Kaesang, Luhut, hingga Relawan Jokowi

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Halalbihalal Golkar Dihadiri Kaesang, Luhut, hingga Relawan Jokowi

Sederet petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) ikut hadir dalam acara halalbihalal Golkar tersebut.


Setahun Lalu Kisruh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar dan Wayan Koster Menolak

1 hari lalu

Unggahan instagram Diego Michiel soal pembatalan posisi Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan memasang foto Gubernur I Wayan Koster dan Ganjar Pranowo. (Instagram/@diegomichiels24)
Setahun Lalu Kisruh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar dan Wayan Koster Menolak

Piala Dunia U-20 2023 gagal dilaksanakan di Indonesia. Pro-kontra terus terjadi hingga akhir Maret 2023, Ganjar dan Wayan Koster di barisan penolak.