Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Provinsi NTT Siapkan Delapan Penjabat Bupati  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri
Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyiapkan delapan penjabat bupati atau pelaksana tugas sementara, karena masa jabatan delapan bupati di provinsi tersebut akan berakhir pada 2015.

"Kami akan segera siapkan penjabat bupati untuk delapan kabupaten," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi NTT Silvester Banfatin kepada Tempo, Senin, 19 Januari 2015.

Menurut dia, ada delapan Bupati di NTT yang akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 2015, yakni Bupati Belu, Malaka, Sumba Timur, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Timor Tengah Utara, dan Sumba Barat. "Dari delapan kabupaten itu, sudah dua kabupaten yang dipimpin penjabat bupati, yakni Belu dan Malaka," katanya. (Baca: Pilkada Serentak Dimulai Februari 2015.)

Menurut dia, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat ihwal kepastian dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Namun, dia belum bisa memastikan bahwa enam kabupaten lain juga akan dipimpin penjabat bupati karena pihaknya masih menunggu jadwal pilkada di enam kabupaten ini. "Kami tunggu jadwal dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan keputusan pemerintah pusat," katanya.

Dia menambahkan, jika akhir masa jabatan bupati sesuai dengan jadwal pelaksanaan pilkada oleh KPU, penjabat bupati tidak diperlukan. Namun, jika tidak sesuai, Pemerintah Provinsi harus mengangkat penjabat bupati.

Juru bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, memastikan delapan kabupaten di NTT itu akan memiliki penjabat bupati karena masa jabatan bupatinya berakhir sebelum pelaksanaan pemilu kepala daerah. "Pilkada baru akan diselenggarakan serentak pada Desember 2015," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masa jabatan bupati di enam kabupaten itu akan berakhir sebelum Desember 2015. Sumba Barat dan Sumba Timur, misalnya, masa jabatan bupati setempat akan berakhir pada Agustus 2015, sehingga dipastikan memiliki penjabat. "Rata-rata delapan kabupaten itu akan memiliki penjabat," katanya.

Tahapan pilkada serentak, menurut dia, akan selesai pada Februari 2016, sehingga pelantikan bupati baru akan dilakukan pada bulan itu. "Jika pilkada berjalan satu putaran. Jika dua putaran, pelantikan pada April 2016," katanya.  (Baca: Pilkada Serentak di Jateng Akhir 2015.)

YOHANES SEO

Berita terpopuler:

Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.