TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengancam akan mencabut Surat Keputusan Gubernur DIY tentang tarif angkutan umum apabila Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY tidak menurunkan tarif. Ancaman itu disampaikan Sultan lantaran Organda keberatan menurunkan tarif angkutan umum meskipun harga Premium dan solar telah diturunkan pemerintah.
SK Gubernur tersebut berisi kenaikan tarif angkutan umum DIY sebanyak 30 persen per 1 Desember 2014 akibat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak.
"Mengko tak cabute (nanti saya cabut) SK-nya. Tidak ada alasan lagi tidak turun," kata Sultan saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Senin, 19 Januari 2015.
Alasan keharusan penurunan tarif angkutan umum, menurut Sultan, karena harga bahan bakar minyak telah dua kali turun. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014, harga Premium turun dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 dan sekarang Rp 6.600. Sedangkan harga solar turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 dan sekarang Rp 6.400. "Mengapa (tarif angkutan) enggak bisa turun?" kata Sultan.
Alasan Tidak Mau Turun