Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kebakaran Lahan, Hakim Diragukan

Editor

Yuliawati

image-gnews
Masjid Agung An-nur Pekanbaru tampak diselumti asap pekat dari sisa kebakaran hutan dan lahan sejak sepekan terakhir di Riau, 18 September 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
Masjid Agung An-nur Pekanbaru tampak diselumti asap pekat dari sisa kebakaran hutan dan lahan sejak sepekan terakhir di Riau, 18 September 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
Iklan

TEMPO.CO, Riau - Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup Riau menyoroti tiga hakim yang menangani kasus kebakaran lahan dengan terdakwa PT Nasional Sago Prima. Hakim yang menangani kasus ini rak memiliki sertifikasi lingkungan hidup. Pada pekan ini rencananya hakim akan mengeluarkan putusan dari sidang yang telah berlangsung belasan kali.

"Seharusnya kasus ini ditangani hakim lingkungan hidup," kata Koordinator Koalisi Boy Sembiring, kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2014, di Pekanbaru. Menurut Boy, peraturan penanganan kejahatan lingkungan telah ditetapkan Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011. Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup.

Sidang perkara PT Nasional Sago Prima ini diketuai Sarah Louis dan dua hakim anggota Renny Hidayati serta Melki Salahuddin. Ketiganya tidak memiliki sertifikat lingkungan. "Menurut aturannya, jika suatu pengadilan belum memiliki hakim lingkungan mesti mendatangkan hakim dari pengadilan lain yang sudah memiliki sertifikat lingkungan," ujarnya.

Dengan situasi seperti ini, kata Roy, dia meragukan hakim akan memutuskan perkara dengan baik. "Kasus tersebut seharusnya dapat memberikan efek jera bagi penjahat lingkungan," katanya.

Pada 13 Januari 2015 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa PT NSP dengan pidana denda Rp 5 Miliar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan dan lahan senilai 1,4 Triliun. Serta menghukum terdakwa petinggi perusahaan yakni General Manajer PT NSP Erwin, pidana penjara 6 bulan, denda Rp 1 Miliar dan Manajer Nowo Dwi Pryono dituntut 18 bulan penjara, denda Rp 1 Miliar terkait kasus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa pelumas bekas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Riau telah menetapkan PT Nasional Sago Prima sebagai tersangka pada Maret 2014 lalu atas tuduhan penyebab kebakaran lahan di area konsesi perusahaan dan tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3. Area perusahaan yang terbakar seluas 2.000 hektare terletak di blok K 26, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.

Koalisi yang terdiri dari Walhi, Jikalahari, Riau Coruption Trail dan Wahi Riau berharap majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal dengan perbuatan. "Kami mendesak kepada majelis hakim, agar lingkungan hidup bisa diperbaiki dengan segera, hukumlah PT NSP dan terdakwa lainnya dihukum dengan seberat-beratnya, agar menjadi catatan anak cucu kelak, bahwa masih ada hakim baik yang berpihak kepada lingkungan hidup di Riau," kata Direktur Jikalahari, Muslim Rasyid.

RIYAN NOFITRA

Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

8 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.


Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

11 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.


Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

13 hari lalu

Giat operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) oleh BNPB bersama lintas kementerian/lembaga di Pangkalan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu, 6 Januari 2024.Tim Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB
Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.


Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

13 hari lalu

Ilustrasi BMKG
Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.


Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

13 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.


Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

14 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops OKI dan Daops Lahat melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa, 7 November 2023. Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera menerjunkan 60 orang petugas Manggala Agni dari Daops OKI, Banyuasin, Lahan dan Muba untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di wilayah tersebut yang terbakar sejak 30 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.


Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

18 hari lalu

Kebakaran hutan membakar area di Santa Juana, dekat Concepcion, Cile, 4 Februari 2023. REUTERS/Ailen Diaz
Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

25 hari lalu

Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 15 Januari 2022. ANTARA/HO-UPT Damkar Bintan Timur
Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?