TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan rekrutmen hakim. Sebab, lembaganya dan Mahkamah Agung sudah bersiap melakukan seleksi, tapi terbentur regulasi.
"Kami berharap dalam 1-2 bulan ini sudah ada perpres," kata Suparman saat dihubungi Tempo, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Jumlah Hakim Pajak Terlalu Sedikit.)
Suparman menjelaskan calon hakim membutuhkan waktu dua tahun untuk menempuh pendidikan. Segala biaya terkait dengan pendidikan itu harus dibiayai negara. "Besaran biayanya sedang dihitung MA, tapi uangnya sudah ada di Kementerian Keuangan, tinggal sekarang payung hukumnya yang belum ada."
Pada Jumat, 16 Januari 2015, KY bertemu Jokowi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto, serta Menteri Hukum Yasonna Laoly. Dalam pertemuan di Istana Merdeka itu, menurut Suparman, KY meminta pemerintah segera menerbitkan perpres ihwal rekrutmen hakim.
Jumlah hakim di Indonesia saat ini, menurut Suparman, mencapai 8.000. Jumlah itu dalam empat tahun belakangan ini terus berkurang karena ada yang pensiun tapi tidak ada perekrutan. Sedangkan, menurut Suparman, perlu 700 hakim baru. Maka Suparman berharap tahun ini setidaknya ada rekrutmen tahap pertama.
Anggota KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan kekurangan jumlah hakim membuat banyak pengadilan yang harus kerja ekstra keras supaya tidak terjadi tunggakan perkara. Dampak lain yang timbul adalah tidak adanya rotasi hakim, terutama hakim ke pengadilan kelas dua di pelosok negeri.
Humas Pengadilan Negeri Bandung Joko Indiarto mengakui kerjaan hakim di lembaganya overload. Namun, menurut Joko, ada yang lebih penting lagi, yaitu "Pengadilan kelas dua di pelosok yang benar-benar perlu diisi."
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler lainnya:
Ini Kronologi Penembakan Terduga Teroris di Kediri
Budi Gunawan Tinggalkan Istana tanpa Senyum
Harga BBM Turun Lagi, Soekarwo: Bikin Bingung