TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, mengatakan hukuman mati yang diterapkan pemerintah terhadap narapidana kasus narkotik tak akan menimbulkan efek jera.
"Efek jera itu, kan, untuk orang yang bersalah, bukan untuk orang lain," kata Pigai saat dihubungi, Senin, 19 Januari 2015. Efek jera tak akan dirasakan saat pelaku sudah dihukum mati.
Karena itu, menurut Pigai, penerapan hukuman mati dalam kasus narkotik bukan solusi. Komnas, ujar dia, telah menyatakan menolak penerapan hukuman mati. "Kebijakan eksekusi mati harus dihapus di Indonesia."
Pemerintah telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotik. Enam terpidana yang dieksekusi pada Ahad dinihari lalu itu adalah Marco Archer Cardoso dari Brasil, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya (Belanda), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Cianjur, Jawa Barat), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemuo (Nigeria), dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam).
Langkah ini menuai protes keras dan permusuhan dari negara asal terpidana, antara lain Brasil dan Belanda. Dua negara itu memutuskan menarik duta besarnya dari Jakarta. (Baca: Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta.)
PRIHANDOKO
TERPOPULER
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta