TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bekas Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman bisa menempati berbagai posisi strategis di pemerintahan. Ini karena, kata Pratikno, Sutarman dianggap memenuhi kualifikasi.
"Cukup banyak posisi yang bisa Sutarman jabat asalkan beliau bersedia," kata Pratikno melalui pesan singkatnya pada Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Pencopotan Suhardi itu Perintah Terakhir Sutarman.)
Sebelumnya, keputusan Presiden Joko Widodo mempercepat pencopotan Jenderal Sutarman menyisakan masalah panjang dan pelik. Jenderal bintang empat itu kini berstatus non-job tanpa kantor setelah jabatan Kepala Polri diserahkan ke Pejabat Pelaksana Tugas dan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (Baca: Yusril Kritik Cara Jokowi Berhentikan Sutarman.)
"Tiga puluh hari Sutarman tak bekerja dia kena sanksi disersi. Tapi kalau mau kerja dia mau ke mana," kata mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno, Sabtu, 17 Januari 2015.
Pencopotan Sutarman, menurut Oegroseno, penuh dengan pelanggaran etika. Selain tanpa pemberitahuan, Sutarman juga tidak mendapat pekerjaan atau tugas lain untuk mengisi sisa masa tugasnya sebagai polisi aktif yang masih sembilan bulan. Sebelumnya, Timur Pradopo memilih cuti selama tiga bulan sisa masa aktifnya.
"Harusnya diangkat pada jabatan tertentu. Dia itu jenderal bintang empat," kata Oegroseno. Menurut Oegroseno, Sutarman bisa saja didapuk sebagai duta besar atau menteri. "Tapi itu semuanya tergantung Presiden," kata Oegroseno.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | FRANSISCO ROSARIANS
Baca berita lainnya:
Soal Kapolri, Ruhut: Jokowi Melihat Sesuatu
Oegroseno Bela Suhardi Alius dari Cap Pengkhianat
Australia Galau pada Jokowi Soal Eksekusi Warganya
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada