TEMPO.CO, Jakarta: Anggota Komisi Hukum DPR Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan fraksinya tidak mempermasalahkan Presiden Joko Widodo mengangkat Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
Menurut Arsul, langkah Presiden memberhentikan Jenderal Sutarman tapi tidak segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak melanggar Undang-Undang Kepolisian. (Baca: Yusril Kritik Cara Jokowi Berhentikan Sutarman.)
Baca Juga:
"Karena situasinya tak normal dan tak ada dalam undang-undang, Jokowi berhak mengambil kebijakan tertentu ataupun diskresi," kata Arsul saat dihubungi pada Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Posisi Badrodin Mandul, Polisi di Bawah Menteri?)
Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, kata Arsul, adalah situasi tidak normal yang menjadi alasan Jokowi melantik pelaksana tugas. Namun, agar tidak menimbulkan ketegangan baru, Arsul menyarankan Jokowi meminta pendapat atau pertimbangan DPR.
"Tak perlu persetujuan, nanti malah pelaksana tugas diuji kelayakan di DPR," kata Arsul.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan menunda pelantikan Komisari Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
Jokowi lalu menunjuk Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Penunjukan Badrodin ini seiring dengan keputusan Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
"Berhubung Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka perlu untuk menunda pengangkatannya. Jadi bukan membatalkannya," kata Jokowi Jumat lalu.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Soal Kapolri, Ruhut: Jokowi Melihat Sesuatu
Australia Galau pada Jokowi Soal Eksekusi Warganya
Oegroseno Bela Suhardi Alius dari Cap Pengkhianat
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada