TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., menganjurkan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan menarik diri dari pencalonan Kepala Kepolisian RI setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, secara moral dan etika, keputusan Budi mundur akan sangat membantu kondisi politik di negeri ini.
"Secara hukum, KPK dan presiden sama-sama punya dasar. Tapi, secara politik, sama-sama bermasalah. Tapi, ada sudut lain, yakni soal moral dan etik," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada 16 Januari 2015. (Baca juga: Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK.)
Pengunduran Budi, kata Mahfud, berdasarkan Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 6 Tahun 2001 yang berbunyi: “Pejabat publik yang disorot publik karena indikasi negatif harus bersedia mundur tanpa harus menunggu vonis pengadilan.” Sedangkan Tap MPR Nomor 8 Tahun 2001 berbunyi: “Pegawai negeri yang terlibat kasus hukum dapat ditindak secara administratif tanpa harus menunggu vonis pengadilan.”
Mahfud juga menganjurkan Budi untuk berkaca dari para pejabat publik yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Misalnya saja Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik, yang mundur dari jabatan menteri saat menjadi tersangka KPK. "Jadi dalam kasus pencalonan Budi Gunawan ini tinggal kita mau pakai kacamata apa. Hukum, politik, atau moral? Apa pun pilihannya, kasihanilah bangsa ini," kata Mahfud. (Baca juga: Budi Gunawan Tersangka, PDIP Anggap KPK Dendam.)
INDRI MAULIDAR
Berita lain:
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Romo Benny: Ada Hukuman Lebih Menyakitkan dari Mati
Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta