TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Presiden Joko Widodo menawari mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman sejumlah jabatan setelah mencopotnya sebagai Kepala Polri. Saat ini status Sutarman masih merupakan polisi aktif.
"Namun tergantung, apakah yang ditawari mau atau tidak," ujar Tedjo di Istana Negara, Senin, 19 Januari 2015.
Adapun jabatan yang ditawarkan kepada Sutarman bermacam-macam, dari duta besar hingga sejumlah jabatan di badan usaha milik negara. "Bisa yang lainnya juga, tapi sekali lagi semua bergantung pada yang bersangkutan," katanya. (Baca: Yusril Kritik Cara Jokowi Berhentikan Sutarman.)
Jumat lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua keputusan presiden terkait dengan Kepala Polri. Pertama, memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.
Adapun pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditunda hingga proses hukumnya selesai. Budi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
Jenderal Sutarman diberhentikan setelah menjabat Kepala Polri selama satu setengah tahun. Pencopotan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena mantan ajudan Presiden keempat Indonesia Abdurraham Wahid ini baru pensiun Oktober mendatang.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta