TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo hari ini melantik anggota Dewan Pertimbangan Preside berjumlah sembilan orang. Pelantikan dilakukan di Istana Negara pukul 11.00 WIB.
"Berdasarkan Keputusan Presiden 6P/2015 tentang Pangangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden," kata Jokowi, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Dilantik Jadi Wantimpres, Rusdi Kirana ke Istana.)
Namun, dari sembilan orang tersebut, tak terdapat mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono dan bos PT Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo. Padahal dua nama itu ramai disebut sebagai calon anggota Wantimpres.
Adapun kesembilan anggota Wantimpres adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat Subagyo H.S.; mantan Ketua MPR Sidarto Danusubroto; ekonom Sri Ardiningsih; mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Yusuf Kartanegara; mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi; politikus PPP, Suharso Monoarfa; Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana; politikus Partai NasDem, Jan Darmadi; dan tokoh Muhammadiyah, Abdul Malik Fadjar. (Baca: Tim-Sukses-Jokowi-Isi-Dewan-Pertimbangan-Presiden.)
Tugas dan fungsi Wantimpres, menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tidak akan tumpang-tindih dengan Kantor Kepresidenan pimpinan Luhut Binsar Panjaitan. Sebab, berdasarkan peraturan, dua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi berbeda. Menurut dia, Kantor Kepresidenan merupakan pembantu presiden yang sehari-hari bekerja bersama kepala negara. Sedangkan Wantimpres, ujar dia, bekerja secara periodik.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta