TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan pemberhentian bekas Kepala Polri Jenderal Sutarman tak memerlukan persetujuan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Ruhut beralasan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. (Baca: Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian.)
“Kami menghormati keputusan presiden,” kata Ruhut, Senin, 19 Januari 2015. Dia menuturkan Komisi Hukum telah menerima surat pemberhentian Jenderal Sutarman, sehingga pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diajukan presiden dapat dilakukan. Dia mencontohkan, pemberhentian Kapolri sebelumnya, Jenderal Timur Pradopo, tak memerlukan persetujuan DPR.
Ruhut menuturkan penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Polri memang baru pertama kali terjadi. Sejak menjadi anggota Dewan, Ruhut mengatakan baru kali ini mengalami adanya pelaksana tugas pimpinan Korps Bhayangkara. (Baca: Natal Versi Ruhut: Ngopi-ngopi dan Foto-foto.)
Ruhut juga tak bisa memastikan sampai kapan Badrodin memegang jabatannya ini. “Bisa jadi sampai dia pensiun,” ujar Ruhut.
Terkait dengan usulan mengajukan calon Kapolri baru, Ruhut menyerahkan hak itu sepenuhnya pada Presiden Jokowi. Hanya saja, tutur dia, sejumlah anggota Komisi Hukum sudah mengeluarkan pernyataan tak ingin mengadakan uji kelayakan dan kepatutan lagi. “Silakan Pak Jokowi mengajukan. Itu hak beliau,” katanya. (Baca: Istana: Sutarman Bisa Jabat Banyak Posisi.)
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?