TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengajukan hak interpelasi kepada presiden terkait dengan penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI. Hak interpelasi dipakai apabila presiden tak memberikan penjelasan alasan pengangkatan Plt Kapolri dalam dua hari ke depan.
"Dalam satu-dua hari ini, harus ada keputusan dari presiden, sebelum teman-teman DPR mengambil sikap lebih jauh," kata Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Senin, 19 Januari 2015. Azis menuturkan masa jabatan Plt Kapolri sebaiknya tidak terlalu lama. (Baca: Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian.)
Baca Juga:
Sebelumnya, presiden sudah mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Pencalonan ini sudah disetujui DPR. Namun, karena Budi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, presiden menunda pelantikan Budi. Untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman, Jokowi mengangkat Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Pengangkatan Haiti inilah yang oleh Wakil DPR Fadli Zon seharusnya disetujui terlebih dahulu oleh DPR.
Azis mengatakan timnya telah mengirimkan surat permohonan rapat bersama presiden kepada pemimpin DPR. Namun presiden belum menanggapi usulan pertemuan tersebut. Sementara itu, Komisi Hukum menilai penunjukan Plt Kapolri menyalahi Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal tersebut menyebutkan presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dengan mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam keadaan mendesak.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan presiden tak punya alasan mendesak mengangkat Plt Kapolri. "Seharusnya, Jokowi angkat dulu Budi Gunawan, baru menonaktifkan dia dalam menghadapi sangkaan kasus KPK. Kemudian, Badrodin jadi plt-nya," ujar Desmond. Ia juga mempertanyakan status plt tersebut. "Plt ini untuk siapa? Sutarman atau Budi?" tanyanya. (Baca juga: Buntut Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa 2 Jenderal.)
Desmond menuturkan mayoritas pandangan fraksi di Komisi Hukum menyatakan siap mengajukan hak interpelasi. Hal tersebut terlihat dari usulan yang diajukan saat rapat Panitia Kerja Hukum siang tadi. "Tadi mayoritas, kecuali PAN yang tak hadir. Kalau kami tak bisa bersurat, ya, pakai hak interpelasi," katanya.
Wakil Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman menyatakan hal serupa. "Kalau memang ada problem ketatanegaraan atau keputusan ini membawa dampak sistemik, Dewan bisa ajukan interpelasi atau buat pansus," ujar Benny.
Namun keputusan Komisi Hukum soal ini tergantung pada rapat pleno besok, Selasa, 20 Januari 2014. "Pleno pengambilan sikap DPR atas pelanggaran hukum yang dilakukan presiden kali ini," tuturnya.
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?