TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor yang melintasi Jalan Muhammad Husni Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada 18 Januari 2015. Sosialisasi pelarangan sepeda motor di jalur itu telah dilakukan sejak 17 Desember 2014-17 Januari 2015.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, pada awal pemberlakuan tilang, 18 Januari 2015, sebanyak 208 sepeda motor ditilang. “Ada 28 pengendara yang hanya mendapat teguran,” kata Hindarsono kepada Tempo, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Setelah Batasi Motor, Ini Rencana Ahok buat Mobil)
Dari kendaraan yang ditilang itu, polisi menyita 130 surat izin mengemudi, 75 surat tanda nomor kendaraan, dan tiga sepeda motor. Bagi mereka yang melanggar atau nekat melintas akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.
Penetapan denda tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1. Pasal tersebut mengatur soal pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tak Sesuai Rencana
Tertimpa Pramugari, Perawat Tuntut Air Asia
Drone, Seperti Burung Dara yang Bisa Kembali
Yusril Kritik Cara Jokowi Berhentikan Sutarman