TEMPO.CO, Tegal - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Edi Wasmad Susilo mengatakan akan membuat surat untuk menolak peraturan penangkapan ikan yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Edi mengatakan surat itu akan dikirimkan pada Selasa, 20 Januari 2015, saat rapat dengar pendapat para nelayan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Semestinya Menteri Susi mendengarkan aspirasi nelayan sebelum membuat aturan," kata Edi, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Tolak Aturan Menteri Susi, Nelayan Tegal Demo.)
Aturan yang dimaksud Edi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan yang berlaku sejak 9 Januari 2015 itu melarang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Selain itu, nelayan menolak Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Edi mengaku prihatin dengan dua aturan itu yang dia nilai menyengsarakan nelayan.
Pada Senin siang, ratusan nelayan Tegal berunjuk rasa menolak aturan Menteri Susi. Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal Eko Susanto mengatakan larangan penggunaan pukat hela dan tarik sama saja membunuh nelayan. Sebab, kata dia, sekitar 80 persen kapal nelayan di Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah menggunakan alat tangkap cantrang dogol (danish seine). (Baca: Daftar Gebrakan Susi Sebulan Jadi Menteri.)
Salah satu pemilik kapal asal Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Tambari, mengatakan selama ini pemerintah memungut retribusi lelang ikan sebesar 2,78 persen. Padahal ikan yang dilelang itu hasil tangkapan kapal cantrang. "Kalau cantrang dianggap ilegal, berarti pemerintah turut serta menjadi penadah," kata Tambari.
DINDA LEO LISTY
Berita Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK