TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar para gubernur dan bupati di daerah tegas melaksanakan penetapan tarif batas atas dan batas bawah menyusul penurunan harga bahan bakar minyak mulai hari ini. Salah satunya adalah dengan menindak tegas para pengusaha angkutan yang tak ikut menurunkan tarif angkutannya. (Baca: Tarif Angkutan tak Turun, Sultan: Mengko Tak Cabute.)
"Karena angkutan umum itu ranahnya gubernur, bupati, wali kota, sanksinya bukan di kami," kata Jonan saat ditemui setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Organda: Tarif Angkutan Tak Cuma Ditentukan BBM.)
Menurut Jonan, bagi angkutan umum yang belum menurunkan harga sudah sepatutnya diberikan sanksi. Namun bentuk hukuman tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para kepala daerah. "Izin trayeknya oleh pemerintah daerah, ya beliau-beliau itu yang mengenakan sanksi, bukan saya. Tapi mereka harus tegas kenakan sanksinya.” (Baca: Harga BBM Turun, Tarif Bus Ogah Ikutan Turun.)
Pemerintah sebelumnya telah memerintahkan pengusaha angkutan umum untuk menurunkan tarif minimal sebesar 5 persen. Penurunan tarif itu telah disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat edaran. Ia mengatakan kebijakan ini semestinya bisa segera dilaksanakan karena telah disosialiasikan kepada organisasi angkutan daerah sejak pekan lalu. (Baca: BBM Turun, Organda: Tarif Angkutan Bisa Turun.)
Presiden Joko Widodo pada Jumat pekan lalu mengumumkan penurunan harga BBM. Harga Premium turun dari Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter. Harga solar pun diturunkan dari Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 per liter.
Untuk mengatasi tarif angkutan yang cenderung tak ikut turun, pemerintah mendorong penerapan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan umum. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan penerapan tarif batas atas dan bawah tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. "Tapi saya rasa menteri perhubungan akan merumuskan kebijakan tersebut," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Berita terpopuler:
Duka Air Asia, Ada Penghambat Identifikasi Korban
Ahok Bakal Batasi Usia Mobil, Penjualan Akan Naik?
Harga BBM Turun, Pengusaha SPBU Rugi Rp 60 M