TEMPO.CO, Siak - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Siak menuntut dua terdakwa pelaku mutilasi bocah di Riau dengan hukuman mati. Keduanya adalah Muhammad Delvi, 20 tahun, dan Supiyan, 26 tahun. Sedangkan satu terdakwa, Dita Desmala Sari, 19 tahun, dituntut hukuman seumur hidup.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Delvi dan Supiyan dengan hukuman pidana mati," kata jaksa penuntut umum, Ostar Al Pansri, di Pengadilan Negeri Siak, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Pasutri di Riau Mutilasi Bocah demi Kepuasan Seksual.)
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Riau Neva, jaksa menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan tujuh anak. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Menurut Ostar, terdakwa Delvi murni melakukan pembunuhan untuk mencari alat kelamin bocah untuk menuntut ilmu sesuai wasiat ayahnya sebelum meninggal. "Kelamin bocah dijadikan syarat untuk menjadi dukun," katanya. (Baca: Kasus Mutilasi Bocah, Polisi Selidiki Keterlibatan Dukun.)
Pada Juli 2013 kata Ostar, terdakwa Delvi mulai mencari bocah untuk dijadikan korbannya dengan mengajak temannya, Supiyan, dan istrinya, Dita Desmala Sari. Delvi disebut sebagai otak pelaku pembunuhan dan terlibat membunuh semua korban. Sedangkan kedua terdakwa lainnya mengaku disuruh turut serta melakukan mutilasi di bawah ancaman Delvi.
Ostar menjelaskan Supiyan bersama Delvi terlibat pembunuhan dua bocah di Perawang, Siak, dengan korban MJ, 10 tahun, dan FM alias OV, 10 tahun. Keduanya kemudian menjual potongan tubuh korban ke kedai tuak. Sedangkan Dita Desmala terlibat dalam pembunuhan bocah RH, 10 tahun, di Perawang, Siak, dan dua lagi HM, 7 tahun, dan AC di Duri, Bengkalis.
Menanggapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Wan Timimi meminta hak pembelaan dalam sidang berikutnya. "Kami akan ajukan pledoi minggu depan," katanya.
Sebelumnya, seorang pelaku yang baru berusia 17 tahun, DP sudah dijatuhi vonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Siak. Namun, di pengadilan banding, terdakwa divonis bebas. (Baca: Pengadilan Riau Vonis Bebas Terdakwa Mutilasi.)
RIYAN NOFITRA
Berita Lain
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Geram, Fadli Zon: Hanya Tuhan yang Mengevaluasi KPK