TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan surat dari Perdana Menteri Australia Tony Abbott tak akan mempengaruhi langkah pemerintah Indonesia melanjutkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkotik.
"Enggak ada (pengaruhnya). Tugas Pak Jokowi juga sudah selesai. Dia hanya menerima (grasi) dan memutuskan. Sisanya tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai eksekutor," kata Prasetyo seusai pembekalan Satgassus Antikorupsi Kejagung, Senin malam, 19 Januari 2015. (Baca: Eksekusi Mati Rani, Kesaksian Ayah, dan Isi Wasiat.)
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan pihaknya akan terus mengupayakan berbagai cara untuk menyelamatkan warga negaranya yang terancam pidana mati, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Bahkan, kata Julie, Abbott telah mengirim surat ke Presiden Jokowi.
Prasetyo juga merasa ucapan Julie bahwa hukuman mati tidak akan mengurangi kejahatan narkotik salah. "Sudah dihukum mati saja peredarannya masih ada, apalagi tidak dibunuh," ujar Prasetyo. (Baca: Alasan MUI Setuju Eksekusi Mati Terpidana Narkoba.)
Prasetyo menghargai upaya negara-negara tetangga yang hendak melindungi warga negara mereka. Menurut Prasetyo, hal tersebut sudah menjadi hak mereka. "Tapi hukum di Indonesia juga perlu dihormati."
ISTMAN M.P.
Berita Lain
Budi Gunawan Ditunda, DPR Bisa Jegal Jokowi
Drone, Seperti Burung Dara yang Bisa Kembali
Istana: Sutarman Bisa Jabat Banyak Posisi
Politik Besan Amien Rais Menjelang Kongres PAN