TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menepati janjinya untuk memprioritaskan kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan tim penyidik sudah mulai menyita dokumen milik Budi Gunawan.
"Setahu saya, memang ada penyitaan berbagai dokumen," ujar Bambang melalui pesan singkat, Selasa, 20 Januari 2015. Sayangnya, dia belum tahu yang disita tersebut merupakan dokumen perbankan atau lainnya. "Mesti dicek dulu."
Bambang juga mengaku belum tahu dari mana asal dokumen itu di sita. "Saya belum dapat info rinci soal itu," ujar Bambang.
Kemarin, penyidik dari KPK mulai memeriksa saksi-saksi untuk Budi Gunawan. Mereka adalah pengajar di Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Syahtria Sitepu; Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Herry Prastowo; dan dosen utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Ibnu Isticha. Dari tiga saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik. Adapun Herry Prastowo sedang bertugas ke luar negeri dan Ibnu Isticha mangkir dari pemeriksaan.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya.)
LINDA TRIANITA
Baca Lainnya
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Dua Indikasi Presiden Jokowi Dipengaruhi Megawati
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Bocah Ini Memprotes Tuhan di Depan Paus Fransiskus
Ribut Kapolri, Koalisi Prabowo Mau Jatuhkan Jokowi?