TEMPO.CO, Surabaya - Memasuki hari ke-23 proses evakuasi korban Air Asia, pusat layanan informasi sektor jasa keuangan musibah Air Asia QZ8501 yang didirikan Otoritas Jasa Keuangan masih relatif sepi. Sejak pusat layanan informasi itu dinyatakan dibuka pada Kamis, 8 Januari lalu, belum banyak keluarga penumpang yang menghubungi melalui saluran telepon ataupun datang ke kantor OJK.
"Sebagian besar mereka belum sempat mempersiapkan dokumen-dokumen kelengkapan klaim asuransi. Masih berduka," kata Direktur Pengawasan Bank Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan Bambang Widjanarko saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Dua Hari, 6 Jenazah Korban Air Asia Gagal Dikenali.)
Tak semua keluarga korban memandang klaim asuransi sebagai prioritas utama. Mereka, lanjut Bambang, masih berfokus pada proses evakuasi yang dilakukan tim gabungan Basarnas, TNI, dan kepolisian. "Enggak semua melihat pencairan uang asuransi itu perlu segera dilakukan karena masih dalam suasana berkabung," katanya.
Dari 53 jenazah korban Air Asia yang ditemukan, baru 45 yang berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim. Meski begitu, keluarga ke-45 penumpang itu tak langsung mengurus pencairan asuransi. "Dari yang sudah teridentifikasi memang ada beberapa keluarga yang mengurus." (Baca: Hampir Sebulan, 53 Korban Air Asia Ditemukan.)
OJK berperan melakukan koordinasi dengan Polda Jatim dalam kaitan dengan perkembangan informasi identitas jenazah penumpang yang telah teridentifikasi. Data-data tersebut akan terus dikumpulkan seiring dengan proses pendataan korban pada lembaga jasa keuangan dan perbankan.
Bambang menyebutkan ada kemungkinan korban Air Asia memiliki simpanan di lembaga jasa keuangan dan perbankan. Yaitu berupa tabungan, giro, deposito, safe deposit box, kartu kredit, dan agunan. "Kami sudah mengirimkan surat kepada masing-masing bank mengenai ini. Kami sedang memetakan data-data dari mereka," katanya. (Baca: Sudah 22 Hari, Mayat Korban Air Asia Masih Utuh.)
Adapun ihwal proses pencairan asuransi, Bambang mengatakan OJK menjalin komunikasi secara intens dengan maskapai Air Asia, PT Jasindo, dan PT Asuransi Sinar Mas selaku penanggung jawab asuransi atas kerugian badan dan mesin pesawat serta jiwa penumpang. "Untuk urusan asuransi, keluarga korban telah mendapatkan informasi mengenai pengurusan klaim asuransi di crisis center Markas Kepolisian Daerah Jatim. Mereka juga mendapatkan pendampingan penuh dari Air Asia," kata Bambang.
Posko layanan OJK disediakan untuk memberikan informasi bagi keluarga yang menanyakan hak-hak penumpang selain asuransi. "Kami ingin berempati dengan membantu keluarga agar menerima hak-hak dari sektor keuangan dan perbankan di luar asuransi," katanya.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Baca berita lainnya:
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?
Duka Air Asia, Ada Penghambat Identifikasi Korban
Ahok Bakal Batasi Usia Mobil, Penjualan Akan Naik?