TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebanyak 442 anggota Dewan yang menghadiri Rapat Paripurna menetapkan aturan yang dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadi undang-undang.
"Menyetujui Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 20 Januari 2015.
Sejumlah catatan menyertai persetujuan itu. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid, mengatakan pilkada serentak masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan dalam perpu. "Kami harap bisa segera ada revisi agar pilkada serentak bisa terlaksana," ujarnya saat Rapat Paripurna. (Baca juga: Pilkada Serentak 2016 Diusulkan Bulan Agustus.)
Selain itu, Victor Laiksodat dari Fraksi Partai NasDem menuturkan masih banyak kekurangan dari perpu yang berubah menjadi undang-undang ini. Ia meminta segala kekurangan seperti tahapan pilkada serentak dan penyelesaian sengketa segera dibahas. (Baca juga: Jimly: PerpuPilkada SBY Bikin Bertele-tele.)
Perpu Pilkada merupakan produk perundang-undangan pada akhir pemerintahan SBY. Beleid itu menganulir undang-undang bikinan DPR yang mengatur pemilihan kepala daerah lewat perwakilan DPRD. (Lihat foto: SBY Janji akan Terbitkan Perpu Batalkan UU Pilkada.)
INDRI MAULIDAR
Terpopuler
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar, Ayah: Nuwun Sewu
Geram, Fadli Zon: Hanya Tuhan yang Mengevaluasi KPK
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?