TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan tim hukum instansinya mengajukan gugatan pra-peradilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan dilayangkan terkait dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Wakapolres Diperiksa KPK.)
"Ada tim yang telah dibentuk dan Kepala Divisi Hukum sudah melakukan langkah hukum," kata Badrodin di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2015. "Silakan dibela semaksimal mungkin sesuai koridor hukum." (Baca: Jadi Tersangka, Kenapa BG Belum Dinonaktifkan?)
Pada Senin, 19 Januari 2015, tim hukum Mabes Polri telah mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Badrodin mengatakan tim hukum melihat adanya celah untuk melakukan pra-peradilan terhadap KPK. "Bisa dilihat substansi materinya dari tim hukum," ujar Badrodin. "Jadi kami mengajukan gugatan pra-peradilan."
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie sebelumnya mengatakan instansinya melakukan pra-peradilan terhadap KPK sebagai sikap kritis terhadap masalah hukum yang menyeret Budi Gunawan. "Kami melakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada," ujarnya.
Dalam menyusun gugatan materi pra-peradilan, Ronny mengatakan, tim hukum meminta bantuan para ahli hukum. "Sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan pra-peradilan," ujar Ronny.
Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa pekan lalu, 12 Januari. Mantan ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebelumnya Budi Gunawan menampik bahwa semua transaksi keuangannya tidak wajar. Salah satu buktinya, menurut lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1983 itu, adalah surat hasil penyelidikan yang telah dikeluarkan Bareskrim pada 2010.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?