TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan meniru Singapura dalam penerapan pembatasan usia kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Negeri Singa mempersulit warganya yang hendak memiliki mobil.
"Saya sudah minta dikirimi pola penerapannya," kata Ahok di Balai kota, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Ahok Bakal Batasi Usia Mobil, Penjualan Akan Naik?)
Ahok menjelaskan, pembatasan usia mobil pribadi menjadi sepuluh tahun bertujuan membuat warga beralih ke angkutan umum. Pemilik kendaraan yang berusia lebih dari sepuluh tahun harus memusnahkan mobilnya atau menjualnya ke daerah lain.
Jika pemilik berkukuh mempertahankan mobilnya, pemerintah DKI akan menagih pajak dengan nilai yang lebih besar. "Silakan jika ingin punya mobil tua, tapi Anda harus bayar pajak lebih mahal," ujar Ahok.
Di Singapura, rumitnya proses memiliki mobil dimulai sejak pembelian. Semua mobil di Singapura harus terdaftar di Departemen Transportasi Darat Singapura. Setelah terdaftar, mobil hanya boleh beroperasi selama sepuluh tahun. Selain itu, negara itu membedakan pajak dan waktu-waktu tertentu kendaraan yang boleh melintas berdasarkan warna pelat.
Ahok mengatakan kebijakan itu juga disertai dengan pemberlakuan pajak progresif bagi kepemilikan mobil kedua dan seterusnya. Upaya lain untuk mempersulit pemilik mobil, kata dia, yakni menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing) dan parkir elektronik dengan tarif tinggi. "Anda boleh punya mobil, tapi akan sulit sekali," kata Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita Lain
Gadis Indo Jelita Si Pemulung Sampah
Budi Gunawan Ditunda, DPR Bisa Jegal Jokowi
Istana: Sutarman Bisa Jabat Banyak Posisi
Politik Besan Amien Rais Menjelang Kongres PAN