Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?

image-gnews
Petugas kepolisian dari Polres Cilacap memeriksa pengunjung di pintu masuk Dermaga Wijayapura Cilacap, 17 Januari 2015. Lima regu tembak disiapkan untuk melakukan eksekusi lima terpidana mati di dua lokasi yakni di bekas LP Nirbaya dan Lapangan Tembak Limusbuntu. TEMPO/Aris Andrianto
Petugas kepolisian dari Polres Cilacap memeriksa pengunjung di pintu masuk Dermaga Wijayapura Cilacap, 17 Januari 2015. Lima regu tembak disiapkan untuk melakukan eksekusi lima terpidana mati di dua lokasi yakni di bekas LP Nirbaya dan Lapangan Tembak Limusbuntu. TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Sydney – Pemerintah Australia terus berupaya menyelamatkan dua warga negaranya yang menjadi terpidana mati di Indonesia. “Perdana Menteri Tony Abbott telah menulis surat lagi kepada Presiden Joko Widodo,” ujar Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop seperti disiarkan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Bishop juga mengatakan pemerintah Australia akan terus melakukan pertemuan pada level tertinggi untuk membebaskan warganya. “Hukuman mati bukanlah langkah tepat untuk menghentikan peredaran narkotik,” ucapnya menyampaikan alasannya, seperti dikutip Channel News Asia.

Namun Bishop menolak menjawab soal kemungkinan pemutusan hubungan diplomatik dengan Jakarta bila eksekusi tetap dijalankan. “Saya tak hendak berspekulasi tentang apa yang akan terjadi bila pemerintah Indonesia melaksanakan ancamannya mengeksekusi dua warga Australia,” katanya kepada Sky News di Canberra.

Ahad lalu, Kejaksaan Agung mengeksekusi lima terpidana mati di Nusakambangan serta satu lainnya di Boyolali. Lima di antaranya warga negara asing. Mereka adalah terpidana kasus narkotik yang grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo.

Kejaksaan Agung menyatakan akan ada eksekusi gelombang kedua. Sedikitnya masih ada sepuluh nama dalam daftar terpidana yang grasinya telah ditolak. Di antaranya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, anggota "Bali Nine", sebutan bagi sembilan warga Australia yang kedapatan menyelundupkan heroin di Bali pada 2005.

Menanggapi upaya Australia, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan surat dari PM Tony Abbott tak akan mempengaruhi langkah pemerintah untuk melanjutkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkotik. "Enggak ada (pengaruhnya). Tugas Pak Jokowi juga sudah selesai. Dia hanya menerima (grasi) dan memutuskan. Sisanya tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai eksekutor," ucap Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menghargai upaya negara-negara tetangga yang hendak melindungi warga negara mereka. "Tapi hukum di Indonesia juga harus dihormati."

CHANNEL NEWS ASIA | SYDNEY MORNING HERALD | ISTMAN M.P. | DWI A.

BACA JUGA

Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini
'Jokowi Jadi Presiden karena Mega, Itu Tak Gratis'

Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

10 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

8 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

29 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

37 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

42 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.